Ahad 05 Feb 2017 09:10 WIB

KPU DKI Jakarta Syaratkan Surat Tambahan untuk Pemakai Suket

Rep: Dian Erika N/ Red: Nur Aini
Warga memasukan surat suara kedalam kotak saat mengikuti simulasi pilkada DKI Jakarta di Kantor Kecamatan Jatinegara, Jakarta,Kamis (2/2).
Foto: Republika/Prayogi
Warga memasukan surat suara kedalam kotak saat mengikuti simulasi pilkada DKI Jakarta di Kantor Kecamatan Jatinegara, Jakarta,Kamis (2/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta, Dahliah Umar, mengatakan pihaknya telah menyiapkan teknis penggunaan surat pernyataan untuk mengantisipasi kecurangan penggunaan surat keterangan (suket). Surat pernyataan tersebut wajib digunakan oleh warga Jakarta yang menggunakan suket karena belum memiliki KTP elektronik atau pemilih pemula saat pemungutan suara.

"Surat pernyataan adalah bukti bahwa suket yang digunakan warga adalah suket asli. Ini penting untuk menghindari pemalsuan suket," ujar Dahliah Kepulauan Seribu, Sabtu (4/2).

Surat itu, kata dia, berisi pernyataan keaslian suket dan informasi yang ada di dalamnya. Nantinya, surat pernyataan akan ditandatangani oleh warga sebelum menggunakan hak pilih pada 15 Februari mendatang.

Dahlia mengungkapkan, kebijakan ini tidak ada dalam aturan Pilkada. KPU DKI Jakarta menerapkan kebijakan ini sebagai upaya antisipasi penggandaan atau pemalsuan suket. "Jika warga terbukti memalsukan suket, maka sesuai kebijakan, ada sanksi pidana yang dikenakan kepada mereka," ujarnya.

Sebelumnya, Dahliah menuturkan ada sekitar 57 ribu warga yang akan menggunakan suket dalam Pilkada Serentak 2017. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah jelang hari pemungutan suara.

"Berdasarkan update terakhir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada 29 Januari lalu, tercatat ada 57 ribu warga Jakarta yang menggunakan suket saat pemungutan suara," ujar Dahlia usai meninjau pendataan daftar pemilih tetap (DPT) di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Sabtu (4/2).

Pihaknya telah menyampaikan data itu kepada pihak terkait seperti Bawaslu DKI Jakarta dan ketiga tim pasangan calon (paslon). Informasi yang dipaparkan berupa jumlah pemilih yang menggunakan suket dan lokasi TPS. Dengan demikian,  penggunaan suket dapat terpantau sejak awal.

Dahliah menegaskan, warga yang menggunakan suket haruslah mereka yang namanya tercantum dalam data KPU DKI Jakarta. Suket merupakan surat keterangan yang harus diurus oleh para pemilih untuk memperjelas status kependudukannya. Suket digunakan sebagai bukti saat memberikan suara.

Dia menambahkan, data pengguna suket terus diperbarui setiap pekan. "Masih ada kemungkinan penambahan pengguna suket," katanya.

Komisioner KPU pusat, Ferry Kurnia Riskiansyah, mengatakan pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengumumkan format suket yang baku. Secara umum, suket yang bisa digunakan untuk Pilkada Setentak 2017 adalah suket format khusus dan suket format umum.

Suket format khusus hanya digunakan untuk kepentingan Pilkada Serentak 2017. "Suket untuk keperluan umum dapat digunakan untuk pilkada, pemilu, asuransi, pilkades dan sebagainya," ungkapnya.

Menurut Ferry, kedua bentuk format suket sama-sama memaparkan informasi data kependudukan. Selain nomor induk kependudukan, kedua format suket juga mencantumkan data diri dan keterangan telah tercatat di database kependudukan. Perbedaan mendasar pada kedua format adalah soal pencantuman foto dalam suket. Suket format umum menggunakan foto diri warga. Sebaliknya, suket format khusus tidak menggunakan foto warga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement