Sabtu 04 Feb 2017 19:10 WIB

Soal Pendataan Ulama di Jawa Timur, Ini Klarifikasi Mabes Polri

Rep: Muhyiddin/ Red: Hazliansyah
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pedataan terhadap ulama yang dilakukan Polda Jawa Timur membuat sejumlah ulama resah. Pasalnya, dalam situasi seperti sekarang ini para, Kiai khawatir pendataan tersebut akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

Kadiv Jumas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengklarifikasi adanya kegiatan tersebut. Boy meminta agar masyarakat tidak mengartikan pendataan tersebut kepada hal-hal yang negatif.

“Kalau boleh saya luruskan, itu jangan disalahartikan kesaannya negatif. Itu bidang SDM dari Polri itu sifatnya hanya melakukan pengumpulan alamat bagi ulama-ulama yang nantinya akan diundang dalam kegiatan hari-hari besar,” ujar Boy saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (4/2).

Boy menuturkan, Polda Jawa Timur hanya ingin proses untuk mengundang ulama menjadi mudah saat perayaan hari-hari besar. Menurut Boy, kegiatan itu juga tidak ada kaitannya dengan kisah kelam pembantaian komunis pada puluhan tahun silam.

“Bukan, bukan (tidak ada kaitannya dengan komunis), jangan terlalu jauh, artinya kalau ada alamatnya lengkap proses pengiriman undangannya itu lebih gampang, dalam rangka mengundang untuk hari besar keagamaan, terutama hari besar Agama Islam,” kata Mantan Kapolda Banten tersebut.

Seperti diketahui, sebelumnya polisi telah melakukan pendataan kiai dan ulama di Jawa Timur. Pendataan tersebut dilakukan atas dasar surat telegram yang ditandangani oleh Karo SDM Polda Jatim, Kombes Wibowo. Surat telegram tersebut tercatat bernomor ST/209/I 2017/RO SDM tertanggal 30 Januari 2017.

Namun, kegiatan tersebut kemudian dikeluhkan oleh sepupu Gus Sholah, Kiai Mohammad Irfan Yusuf yang menyampaikan melalui akun facebooknya. Dalam akun Facebooknya tersebut disampaikan bahwa pendataan ulama tersebut membuat dirinya teringat dengan zaman PKI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement