Sabtu 04 Feb 2017 02:15 WIB

Awas Anak Dijadikan Pengedar Narkoba!

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengingatkan orang tua agar lebih mawas diri dalam menghadapi maraknya peredaran narkoba. Apalagi sindikat narkoba kini membidik pasar anak-anak, termasuk menjadikan mereka sebagai pengedar narkoba.

"Narkoba bukan cuma mengincar orang dewasa dan remaja, anak-anak pun tidak luput dari sasaran pengedaran narkoba. Keluarga harus mengawal setiap anggotanya," kata Khofifah saat meresmikan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Kaloran di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Jumat (3/2) dikutip dalam siaran pers.

Menurut Khofifah, dipilihnya anak-anak sebagai pengedar narkoba bukan tanpa alasan. Sindikat narkoba telah mempelajari secara detail hukuman maksimal bagi pengedar anak-anak di Indonesia hanya separuh dari orang dewasa. "Celah hukum inilah yang dimanfaatkan para sindikat narkoba untuk melancarkan aksi mereka. Selain itu, penggunaan anak-anak meminimalisasi kecurigaan aparat kepolisian," katanya.

Oleh karena itu, lanjutnya, butuh kerja sama seluruh pihak dalam menghadapi kondisi Indonesia yang tengah darurat narkoba ini. Peran keluarga sangat dibutuhkan karena merupakan benteng pertama pencegahan bahaya narkoba.

"Itu kenapa ketahanan keluarga sangat penting. Menurut data BNN jumlah pengguna narkoba mencapai 5,8 juta orang," ujarnya.

Khofifah menerangkan, seluruh IPWL di Indonesia yang berada dalam koordinasi Kemensos mengedepankan pendekatan Therapetic Community Approach. Kemensos tidak membenarkan penggunaan metadon dalam proses rehabilitasi pecandu narkoba.

Sementara itu, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Marjuki mengatakan hingga 2017 ada 160 IPWL terdaftar di Kementerian Sosial. Sebagai upaya memperluas penjangkauan dan pelayanan, tahun lalu dibangun tujuh IPWL di Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, serta Maluku Utara.

Di Minahasa sendiri, IPWL Kaloran dibangun atas kerja sama Kementerian Sosial bersama Kabupaten Minahasa dan Provinsi Sulawesi Utara. IPWL Kaloran berdiri di atas tanah 10 hektare di Desa Tampusu, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Ia mengatakan pembangunan IPWL ini sesuai dengan jumlah pengguna narkoba di Sulawesi Utara yang terus meningkat. Menurut data BNNP Sulawesi Utara pengguna narkoba mencapai 38 ribu jiwa. Propinsi Sulawesi Utara sendiri menduduki peringkat ke-9 tertinggi secara nasional.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement