REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar Kejaksaan Agung dapat mengawal jalannya persidangan kasus dugaan penodaan agama. Tujuannya, agar pihak pengacara terdakwa fokus pada subtansi materi yang diterangkan saksi bukan justru mengaitkan pada hal-hal di luar materi.
Menanggapi permintaan tersebut, Jaksa Agung M Prasetyo mengaku, bukan kewenangan jaksa melainkan keputusan dari hakim persidangan. Jaksa, kata dia, hanya memiliki kewenangan sebatas pada memberikan saran saja. "Tanya hakimnya, yang mimpin sidang kan hakim. Jaksa hanya berikan saran saja," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (3/2).
Dalam persidangan Basuki Tjahaja Purnama Selasa (31/1) kemarin, menurut Prasetyo, pihak jaksa penuntut umum (JPU) telah mengingatkan. Agar pihak pengacara terdakwa jangan memberikan pertanyaan yang berulang-ulang sehingga membuat proses permintaan keterangan saksi ahli menjadi sangat lama.
Seperti diketahui dalam persidangan kasus dugaan penodaan Agama pada Al Maidah 51 kemarin justru melebar pada dugaan adanya percakapan saksi ahli dalam hal ini KH Maruf Amin dan mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Seperti dikutip dalam persidangan bahwa pengacara Ahok, Humphrey Djemat mengatakan bahwa percakapan tersebut berisi permintaan acara Maruf Amin menerima pasangan calon Gunernur DKI Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni di kantor PBNU dan meminta MUI membuatkan fatwa untuk Ahok.
Tuduhan tersebut pun mendapat sambutan reaktif dari ayah cagub nomor urut satu itu. SBY mempertanyakan dari mana kuasa hukum Ahok mendapatkan percakapan tersebut serta menduga bahwa alat komunikasinya telah disadap secara ilegal.
Berbicara tentang penyadapan, Prasetyo enggan menanggapi. Menurut dia, Kejaksaan Agung memang memiliki kewenangan terkait penyadapan tersebut, namun pihaknya juga mengatahui batasan kapan penyadapan tersebut bisa dilakukan.
"Kita enggak komentar (penyadapan), kita punya alat sadap, tapi tahu kapan digunakan. Lain dengan KPK, punya kewenangan kapanpun dia mau, siapapun mau disadap," kata Prasetyo.