Jumat 03 Feb 2017 11:24 WIB

Satu DPO Tahanan Kabur Bareskrim Tertangkap di Depok

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi tahanan kabur
Foto: BBC
Ilustrasi tahanan kabur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri akhirnya telah berhasil mengamankan satu DPO tahanan kabur atas nama Anthony alias Ridwan alias (33 tahun). Kini tujuh tahanan yang kabur pada (24/1) lalu berhasil ditangkap seluruhnya.

"Alhamdulilah kami berhasil menangkap satu DPO tahanan tersangka atas nama Anthony," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto di Jumat (3/2).

Menurut Eko, penangkapan dilakukan pada pagi tadi sekitar pukul 09.05 WIB dipimpin oleh Kasubdit II AKBP Hendrik Marpaung. Anthony diringkus di sebuah kontrakan di Jalan Gang Amal Kelurahan Setya, Bojong Sari, Depok.

"Dengan demikian seluruh tersangka yang melarikan diri sudah tertangkap, satu meninggal dunia (otak pelarian Amir)," kata Eko.

Untuk diketahui, ketujuh tersangka narkoba sabu dan ganja ini kabur dengan cara membobol kamar mandi sel tahanan Narkoba Bareskrim di Cawang. Mereka melakukan upaya pembobolan tembok setebal 17,5 cm itu dengan cara membobrok tembok setiap hari saat tahanan lain tertidur lelap, yakni pukul 02.00-03.00 WIB.

Dengan cerdik, mereka pun menutup lubang tersebut dengan kain agar tidak menaruh curiga petugas yang berkeliling. Mereka melakukan upaya pembobolan tembok selama satu pekan lebih.

Atas peristiwa ini, dilakukan pemeriksaan intensif pada empat petugas Lapas yang berjaga. Mereka dianggap lalai dalam menjalankan tugas sehingga peristiwa kaburnya tujuh tahanan itu terjadi.

Selain itu, Eko juga mengaku akan melakukan evaluasi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pengetatan tahanan dan aturan pengunjung. Kedepan, kata jenderal bintang satu ini pihak keluarga tahanan yang datang dilarang membawakan pakaian bebas dan uang.

Kemudian terhadap tahanan akan diwajibkan menggunakan tahan belang hitam putih. Sedangkan pada tembok tahanan akan dicor dengam beton dan ditambahkan teralis besi.

Adapun tujuh tersangka ganja dan sabu ini baru ditahan selama kurang dari dua bulan. Yakni di antaranya Chei Cang Fan (49), Azizul alias Izul (30), Ridwan alias Rambe (22), Amiruddin alias Amir (27), Ricky Felani alias Ruslan (30), Sukmajaya alias Jaya (34), dan Anthony Medan alias Ridwan (33).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement