REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT, KALTENG -- Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalteng, menangkap tersangka bandar besar narkoba dengan barang bukti 404,44 gram sabu-sabu senilai Rp 808 juta yang disembunyikan di kebun nanas di Sampit.
"Sekitar 404,44 gram sabu-sabu itu disimpan di dalam toples dan disembunyikan di semak-semak sekitar kebun nanas milik tersangka. Tapi syukur ini berhasil kami ungkap," kata Kapolres AKBP Hendra Wirawan melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur AKP Wahyu Edi Prianto di Sampit, Kamis.
Tersangka bandar besar sabu-sabu itu adalah Esh. Pria itu ditangkap saat berada di kebunnya yang terletak di kawasan Sungai Kota Jalan Tjilik Riwut Kecamatan Baamang, Sampit pada Kamis pagi.
Penangkapan terhadap tersangka berkat informasi awal dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersangka. Masyarakat khawatir anggota keluarga mereka akan menjadi korban narkoba.
Masyarakat makin curiga karena tersangka sering datang ke kebunnya menggunakan mobil pribadi. Aktivitas itu dinilai mencurigakan bagi seorang yang beraktivitas di kebun nanas.
Sekitar tiga hari, polisi secara intensif mengintai tersangka hingga akhirnya melakukan penangkapan. Tersangka sempat berusaha kabur ketika hendak ditangkap, namun nyalinya langsung ciut setelah polisi mengeluarkan beberapa kali tembakan peringatan ke udara.
Tersangka diminta menunjukkan tempat di mana dia menyembunyikan sabu-sabu. Saat diperiksa, polisi menemukan satu toples berukuran sedang dan dua berukuran kecil yang ternyata berisi empat paket besar sabu-sabu dengan berat 404,44 gram atau senilai Rp 808.880.000.
"Kami masih mendalami kasus ini untuk mengejar siapa saja jaringannya dan pemasoknya. Ini merupakan yang terbesar dalam dua tahun terakhir," kata Wahyu.