REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah anggota DPR RI Lintas Fraksi akan mengusulkan hak angket untuk menyelidiki dugaan penyadapan terhadap mantan Presiden Keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Rais Am PBNU, KH Ma’ruf Amin. SBY dituding oleh pihak Ahok bahwa memesan fatwa penistaan agama kepada Kiai Ma’ruf.
Pengamat hukum, Bambang Widodo Umar menilai langkah DPR tersebut cukup relevan. Pasalnya, penyadapan cenderung lebih kuat ke arah kejahatan politik bukan ke tindak pidana umum.
"Tentu meskipun kejahatan politik tetap harus memperhatikan rambu-rambu aturan yang sudah ada," ujar Bambang kepada Republika.co.id, Kamis (2/2).
Namun, Bambang meminta penyelesaian kasus ini diselesaikan bukan karena ada tekanan dari kekuasaan. Bambang menekankan semua pihak harus menjunjung tinggi keadilan. Seperti diketahui, dugaan penyadapan muncul setelah kuasa hukum Ahok melontarkan pertanyaan kepada Kiai Ma’ruf selaku saksi dalam persidangan dugaan penistaan agama, Selasa (31/1).
"Apakah sebelum pertemuan hari Jumat, Kamisnya ada telpon dari SBY sekitar pukul 10:16 WIB supaya diatur pertemuan dengan paslon satu agar diterima di PBNU dan SBY juga minta segera dikeluarkan fatwa soa penodaan agama," tanya kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat kepada Kiai Ma’ruf.