REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Kepolisian, Bambang Widodo Umar mengatakan, Polri harus tanggap terhadap dugaan penyadapan yang dilakukan oleh tim Ahok terhadap Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan ketua MUI, KH Ma’ruf Amin. Polri harus bergerak cepat menganalisis dan mendudukkan masalah sebagai suatu kejahatan atau pelanggaran dari kacamata perundang-undangan.
Menurut Bambang, polri perlu mengungkap orang yang menyadap atau lembaganya. “Dan yang penting Polri harus bertindak profesional dalam masalah ini dengan menjaga netralitasnya,” ujar Bambang kepada Republika.co.id, Kamis (2/2).
Polri sebelumnya mengatakan belum ingin bergerak terkait permintaan SBY. Polri mengaku masih akan menunggu perkembangan kedepan terutama jalannya persidangan Ahok. Menanggapi hal tersebut, Bambang menilai Polri tak perlu mengatakan demikian. Bambang menegaskan, Polri seharusnya segera melakukan penelitian dan mencari alat buktinya untuk segera dianalisis.
Sehingga, kata dia, kasus tersebut juga cepat dibuktikan apakah kejahatan atau pelanggaran. Kemudian mengambil langkah tepat setelah hasilnya diketahui.
"Ini agar Polri tidak terkesan berpihak kepada kelompok tertentu," tegasnya.