Kamis 02 Feb 2017 19:39 WIB

Pengamat: Polri Harus Tanggap Sikapi Permintaan SBY

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Angga Indrawan
Presiden Republik Indonesia Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono beranjak dari tempat duduknya seusai memberikan keterangan kepada awak media di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (1/2)
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Presiden Republik Indonesia Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono beranjak dari tempat duduknya seusai memberikan keterangan kepada awak media di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (1/2)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Kepolisian, Bambang Widodo Umar mengatakan, Polri harus tanggap terhadap dugaan penyadapan yang dilakukan oleh tim Ahok terhadap Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan ketua MUI, KH Ma’ruf Amin. Polri harus bergerak cepat menganalisis dan mendudukkan masalah sebagai suatu kejahatan atau pelanggaran dari kacamata perundang-undangan.

Menurut Bambang, polri perlu mengungkap orang yang menyadap atau lembaganya. “Dan yang penting Polri harus bertindak profesional dalam masalah ini dengan menjaga netralitasnya,” ujar Bambang kepada Republika.co.id, Kamis (2/2).

Polri sebelumnya mengatakan belum ingin bergerak terkait permintaan SBY. Polri mengaku masih akan menunggu perkembangan kedepan terutama jalannya persidangan Ahok. Menanggapi hal tersebut, Bambang  menilai Polri tak perlu mengatakan demikian. Bambang menegaskan, Polri seharusnya segera melakukan penelitian dan mencari alat buktinya untuk segera dianalisis.

Sehingga, kata dia, kasus tersebut juga cepat dibuktikan apakah kejahatan atau pelanggaran. Kemudian mengambil langkah tepat setelah hasilnya diketahui.

"Ini agar Polri tidak terkesan berpihak kepada kelompok tertentu," tegasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement