Kamis 02 Feb 2017 18:12 WIB

SBY Diduga Disadap, DPR Pertanyakan Peran Lembaga Sandi Negara

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bayu Hermawan
Saifullah Tamliha
Saifullah Tamliha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Saifullah Tamliha menilai, terkait dengan dugaan penyadapan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), akibat adanya fungsi pengamanan yang tidak jalan. Menurutnya, mantan presiden dan mantan wakil presiden memiliki pengamanan yang melekat.

Sehingga, lanjut dia, semestinya lembaga sandi negara memberikan peringatan kepada SBY jika ada yang mencoba untuk menyadap. ''Tugas sandi negara memberikan sandinya kepada presiden, atau mantan presiden,'' kata Tamliha, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/2).

Oleh karena itu, Tamliha menilai pihak yang diduga melakukan penyadapan terhadap SBY tidak mungkin amatiran. Sebab, hanya lembaga negara yang memiliki alat sadap profesional seperti KPK, BIN, Polisi dan BAIS.

Dirinya tidak menyangkal ada pihak -pihak swasta yang bisa memiliki alat sadap dan melakukan penyadapan, seperti lembaga pengacara, namun itu masih dinilai amatir. ''Kalau dilakukan kepada mantan presiden, berarti dia (SBY) tidak diberikan (informasi) oleh sandi negara,'' jelasnya.

Sehingga, Tamliha meminta pemerintah memperkuat lembaga sandi negara. Hal tersebut agar penyadapan amatir tidak bisa menembus presiden maupun wakil presiden. Ia menjelaskan, institusi negara yang paling canggih alat sadapnya adalah pertama KPK, lalu Polisi, BIN, BAIS, dan Kejaksaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement