REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri mencermati isu dugaan penyadapan percakapan antara Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua MU Ma'ruf Amin. Saat ini, Polri belum akan melakukan langkah hukum terkait dugaan tersebut.
"Segala informasi yang berkembang di antara pihak-pihak yang menjadi perhatian publik, Polri patut mencermati hal-hal seperti ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/2).
Pihaknya pun akan menunggu klarifikasi dari pihak yang menjadi sumber munculnya isu tersebut. "Sumber pertamanya perlu didalami. Info ini info apa sih. Validitasnya perlu dikroscek dulu," ujarnya.
Ia pun menambahkan saat ini pihaknya tidak akan mengambil langkah hukum apapun dalam kasus ini. Pihaknya pun meminta bantuan media massa untuk membantu mencari kebenaran informasi tersebut.
Sebelumnya di persidangan pada Selasa (31/1), tim kuasa hukum Basuki T. Purnama, Humprey Djemat mengaku memiliki bukti percakapan telepon antara SBY dengan Ketua Umum MUI Maruf Amin terkait Fatwa MUI mengenai kasus Ahok. Menanggapi hal itu, SBY meminta pihak yang berwenang untuk mengusut tuntas dugaan penyadapan telepon yang dilakukan terhadap dirinya.