Kamis 02 Feb 2017 03:37 WIB

Pengangkatan Tenaga Honorer Butuhkan Anggaran Rp 23,9 Triliun

Rep: Fauziah Mursyid/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi tenaga kerja honorer.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ilustrasi tenaga kerja honorer.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi pegawai negeri sipil melalui revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dinilai akan menambah beban negara. Hal ini mengingat jumlah TH-K2 yang akan diangkat sebanyak 439.956 pegawai. Data didasarkan jumlah TH-K2 yang tidak lulus pada 2013.

Menurut Sekretaris Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Aba Subagja diperkirakan jumlah biaya yang dikeluarkan negara sebesar Rp 23,9 triliun.

"Total gaji dan tunjangan sebesar Rp 23,9 triliun, itu belum termasuk biaya seleksi, prajabatan, dan pensiun," ujar Aba dalam diskusi media bertajuk 'Menimbang Kembali Gagasan Revisi UU ASN' di Gedung LAN, Jalan Veteran, Jakarta, Rabu (1/2).

Ia menguraikan, anggaran sebesar Rp 23,9 triliun tersebut berasal dari simulasi perhitungan anggaran biaya gaji dan tunjangan jumlah TH-K2 439.956 pegawai dengan asumsi gaji paling rendah.

Karena itu, ia menilai banyak hal yang harus dipertimbangkan terkait dengan pengangkatan pegawai honorer. Selain beban anggaran negara, salah satunya jika pengangkatan ASN tidak berdasarkan kualifikasi dan kompetensi, beresiko rendahnya kualitas ASN.

Diketahui, berdasarkan data TH-K2 yang tidak lulus pada 2013, pendidikan TH-K2 didominasi SD, SMP, SMA dan DIII sebanyak 89,6 persen.

"Jenis jabatan THK2 yang tidak lulus mayoritas pada jabatan administrasi sebesar 62,4 persen," katanya.

Padahal kata dia, di era saat ini justru yang dibutuhkan adalah ASN yang berkualitas. Sehingga menurutnya, perlu dicarikan solusi yang paling ideal dan berkeadilan untuk menuntaskan persoalan TH-K2 tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement