REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya memastikan penggantian surat suara rusak akan tiba sebelum digelarnya pencoblosan pada 15 Februari mendatang. Sebelumnya, KPU menemukan sebanyak 764 surat suara cacat atau rusak hingga tak bisa digunakan.
Komisioner KPU Kota Tasikmalaya Asep Hendri mengatakan surat suara yang rusak sudah dibuatkan berita acara guna memenuhi proses penggantian dari pihak percetakan. Ia merasa proses penggantian tak akan memengaruhi pelaksanaan Pilkada.
"Setelah penyortiran kami dapati ada yang rusak, nah habis itu juga langsung dibuatkan berita acara untuk penggantian dengan surat suara yang baru dari percetakan," katanya pada Republika.co.id, Rabu (1/2).
Ia menyebut mayoritas surat suara rusak berada dalam kondisi banyaknya bercak tinta pada salah satu pasangan calon. Sehingga ia khawatir malah akan mengganggu serta memengaruhi proses pencoblosan nanti.
"Ada banyak bercak tinta dan kerusakan lainnya karena ada lipatan dan sobek. Jumlahnya kalau dikalkulasikan untuk dua TPS. Secepatnya surat suara pengganti akan dikirim, serta kembali dilakukan pelipatan," ujarnya.
KPU Kota Tasikmalaya mencetak surat suara sebanyak 474.061 sesuai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jumlah itu masih ditambah 2,5 persen dari DPT sebagai cadangan. Adapun mengenai nasib surat suara yang rusak akan dibuatkan berita acara guna dimusnahkan.