Rabu 01 Feb 2017 13:53 WIB

Irman Gusman Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Terdakwa kasus suap gula impor Irman Gusman menjawab pertanyaan hakim saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/1).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus suap gula impor Irman Gusman menjawab pertanyaan hakim saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman dituntut tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Tuntutan ditambah pencabutan hak politik. Irman dinilai terbukti menerima Rp 100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya.

"Menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Irman Gusman terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Suhermanto dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (1/2).

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf b No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Selain tuntutan pidana penjara, jaksa juga meminta pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Irman. 

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Irman Gusman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa Irman Gusman selesai menjalani pidana pokoknya," tambah Arif.

Tujuan pencabutan hak politik itu menurut jaksa untuk melindungi publik dari fakta, informasi, persepsi yang salah dari calon pemimpin yaitu kemungkinan publik salah pilih kembali. "Sebagai perwakilan daerah, rakyat di daerah pemilihan Sumatra Barat tentu memiliki harapan besar agar terdakwa berperan aktif dalam upaya pembebasan Indonesia dari korupsi," tambah Arif.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement