Rabu 01 Feb 2017 13:49 WIB

Nasrulloh: Ahok Bisa Terjerat UU ITE dan UU Komunikasi

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (tengah) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Foto: Antara/Pool/Resa Esnir
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (tengah) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernyataan salah satu Tim Penasehat Hukum Terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, Humprey Djemat, dalam sidang pemeriksaan saksi Ketua MUI dinilai sebagai tindakan yang salah langkah.

Menurut Koordinator Tim Advokasi GNPF MUI, Nasrulloh Nasution pernyataan Humprey tidak hanya dapat memicu reaksi kemarahan umat islam tetapi bisa memicu munculnya implikasi hukum dari pernyataan tersebut.

Hal ini  bermula dari sikap Humprey yang mengancam akan mempidanakan Kyai Ma'ruf Amin terkait kesaksiannya di dalam kasus Penodaan Agama yang digelar Selasa (31/1). Dalam kesempatan ini Humprey berusaha menekan Kyai Mar'uf Amin untuk mengakui isi pembicaraan telepon Kyai Maruf Amin dengan mantan orang nomor satu di Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudoyono (SBY).

Humprey juga berusaha mempengaruhi Kyai Ma'ruf Amin dengan mengancam akan mempidanakannya karena dianggap memberikan keterangan palsu. Nasrulloh mengingatkan bahwa ancaman mempidanakan Rais Aam NU ini akan memicu kemarahan umat islam khususnya warga NU yang dikenal sangat menghormati kyai-nya.

"GP Ansor DKI sudah menyatakan sikap, Yenny Wahid juga sudah, dan sebentar lagi Ketua PBNU juga sepertinya akan bersikap", terang Nasrulloh kepada Republika.co.id, Rabu (1/2).

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan Humprey yang mengungkapkan isi pembicaraan yang katanya antara SBY dengan Kyai Ma'ruf bisa berpotensi menimbulkan akibat pelanggaran hukum apabila memang informasi yang diungkap benar adanya.

"Polisi perlu mengklarifikasi kebenaran informasi yang disampaikan Pengacara Ahok, apabila terbukti ada pelanggaran intersepsi, maka pelakunya bisa dijerat UU ITE dan UU Komunikasi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement