REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok menilai telah terjadi kesalahpahaman ihwal keberatannya terhadap saksi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin dalam sidang lanjutan kedelapan pada Selasa (31/1) kemarin. Sebelumnya santer diberitakan dalam pernyataan keberatannya terhadap saksi, Ahok menyatakan akan melakukan proses hukum terhadap Ketua MUI Ma'ruf Amin.
"Aduh ini susah nih kalau tidak mau ngadu visi misi program, ngadu domba ginian. Itu yang mau saya laporkan saksi pelapor. Masak aku laporkan KPU, saksi pelapor yang mau kami laporin. Misal, kamu laporin saya, kalau kamu laporin saya datanya ngaco kamu laporin gak?," ujar Ahok saat kampanye blusukan di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (1/2).
Terkait kesaksian Kyai Ma'ruf Amin, menurut Ahok, selama memberikan kesaksian kepada Majelis Hakim Kyai Ma'ruf Amin secara jelas mau mengakui kekeliruannya dalam berita acara pemeriksaannya. "Dia (Kyai Ma'ruf Amin) sudah akui ada kesalahan tanggal," ucapnya.
Pejawat itu menambahkan, menjalani sidang sebanyak delapan kali membuat dirinya paham terkait proses jalannya sidang yang pasti menanyakan kecocokan antara BAP dan keterangan saksi di persidangan. Sehingga adanya perbedaan antara BAP dan keterangan di persidangan bukanlah hal yang salah, selama saksi mau mengakui kekeliruannya.
"Jadi saya sudah pengalaman sidang nih. Kalau kamu dipanggil hakim di BAP kamu tulis A, tapi sampe sidang kamu ngomong B, pasti ditanya kenapa kemaren bilang A sekarang B. Jadi kamu ditanya hakim yang bener yang mana. Boleh dibenerin gak di persidangan? boleh, tidak salah, asal kamu di sidang mengakui saya kemarin salah. Itu ok gak ada masalah," jelas Ahok.