Selasa 31 Jan 2017 16:42 WIB

Tim Pengacara Anies Laporkan Pimpinan Kamerad dengan Dua Pasal

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Bilal Ramadhan
Calon gubernur DKI Anies Baswedan (kiri) dan calon wakil gubernur Sandiaga Uno.
Foto: REPUBLIKA/Mas Alamil Huda
Calon gubernur DKI Anies Baswedan (kiri) dan calon wakil gubernur Sandiaga Uno.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Anies Baswedan pada Selasa (31/1) ini melaporkan pimpinan Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad), Haris Pertama, ke Mapolda Metro Jaya. Haris dilaporkan dengan tuduhan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap calon gubernur (cagub) DKI nomor urut tiga itu.

"Kami melaporkan Haris Pertama karena dia telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah kepada Bapak Anies Rasyid Baswedan. Pasal yang kami laporkan adalah Pasal 310 dan 311 KUHP," ujar salah satu kuasa hukum Anies, Agus Otto, di Jakarta, Selasa (31/1).

Dia menuturkan, Haris Pertama telah memfitnah Anies dengan menyebut mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu menerima dana Rp 5 miliar. Padahal, kata Agus, Haris sendiri tidak bisa membuktikan ucapannya tersebut.

Menurut dia, perbuatan fitnah terhadap Anies dilakukan Haris pada saat mengikuti aksi demonstrasi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (30/1) kemarin. Ketika itu, Haris dikatakan membagi-bagikan siaran pers kepada wartawan di sana. Siaran pers tersebut berisi tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada mantan rektor Universitas Paramadina itu.

"Press release itu kami jadikan sebagai barang bukti yang dibawa ke Mapolda Metro Jaya pada hari ini. Karena itu, kami meminta agar polisi memproses dia (Haris)," tutur Agus.

Sejumlah demonstran yang menamai diri Komite Aksi Mahasiswa Untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) mendatangi kantor KPK di Jakarta pada Senin (30/1) siang. Dalam orasinya, mereka menuduh Anies Baswedan telah menerima imbalan dari proyek VSAT (Very Small Aperture Terminal), komunikasi jarak jauh berbasis satelit di Kominfo.

Menurut Kamerad, imbalan sebesar Rp 5 miliar tersebut ditransfer oleh pria berinisial YS ke rekening adik Anies yang bernama Abdillah Rasyid Baswedan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement