Selasa 31 Jan 2017 16:29 WIB

Pelaku Perdagangan Anak Bawah Umur Ditangkap di Sukabumi

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Yudha Manggala P Putra
Human trafficking (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Human trafficking (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Aparat kepolisian di Sukabumi menangkap seorang pelaku perdagangan manusia atau human trafficking. Diduga, pelaku memperdagangkan seorang anak perempuan di bawah umur hingga ke Makasar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Informasi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Sukabumi, menyebutkan, tersangka yang diamankan adalah US (34 tahun) warga Jalan Pelita, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu. ’’Pelaku ditangkap karena diduga terlibat dalam kegiatan perdagangan orang,’’ ujar Kapolres Sukabumi AKBP M. Ngajib kepada wartawan Selasa (31/1).

Menurut dia, tersangka ditangkap pada Senin (30/1) siang di Jalan Siliwangi, Palabuhanratu. Kini, pelaku telah diamankan ke Mapolres Sukabumi di Palabuhanratu.

Terungkapnya dugaan praktek perdagangan manusia ini terang Ngajib berawal dari laporan masyarakat pada 5 Oktober 2016 lalu. Dalam laporan tersebut disebutkan seorang perempuan di bawah umur telah menjadi korban trafficking.

Ngajib mengungkapkan, awalnya pelaku US membujuk korban untuk bekerja di Bogor. Namun, pada kenyatannya korban malahan dibawa ke Makasar.

Kecurigaan tersebut, lanjut dia, disampaikan korban kepada kepala dusun Sindangrasa di Desa Citarik, Palabuhanratu. Menurut Ngajib, beruntung korban berhasil diselamatkan dan berada di Dinas Sosial (Dinsos) Makasar. Selepas itu korban akhirnya dipulangkan ke kampung halaman di Sukabumi.

Diduga kata Ngajib, pelaku dalam menjalankan aksinya tidak sendiri. Oleh karena itu lanjut dia polisi akan terus mengembangkan kasus tersebut hingga ke jaringannya.

Tersangka sambung Ngajib, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana di atas empat tahun penjara. Selain itu pelaku juga kemungkinan dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ketua Pelaksana Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi Elis Nurbaeti mengatakan, berdasarkan data dari Januari hingga pertengahan Desember 2016, tercatat sebanyak 23 kasus perdagangan orang. Di mana, jumlah korbannya mencapai 30 orang.

Elis mengatakan, P2TP2A berupaya menggiatkan sosialisasi ke daerah-daerah dalam upaya pencegahan maraknya kasus trafficking. Harapannya, terang dia, masyarakat tidak mudah terbujuk rayuan pelaku perdagangan orang untuk bekerja ke luar daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement