Selasa 31 Jan 2017 16:17 WIB

Dicecar Pengacara Ahok Soal Order Fatwa dari SBY, Ini Jawaban KH Ma'ruf Amin

Rep: Muhyiddin/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin (tengah) berjalan sebelum mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1).
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin (tengah) berjalan sebelum mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disebut-disebut dalam sidang kedelapan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).

Nama SBY muncul saat kuasa hukum atau pengacara Ahok melontarkan pertanyaan kepada saksi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'aruf Amin.

"Apakah sebelum pertemuan hari Jumat, Kamisnya ada telepon dari SBY sekitar pukul 10:16 WIB supaya diatur pertemuan dengan paslon satu agar diterima di PBNU dan SBY juga minta segera dikeluarkan fatwa soal penodaan agama?," tanya salah seorang pengacara Ahok, Humphrey Djemat kepada Ma'aruf.

Namun, pertanyaan itu dibantah oleh Kiai Ma'aruf. Ia menegaskan bahwa saat itu dirinya tidak menerima sms dari Presiden keenam tersebut.

Atas jawaban itu, Humphrey pun mengingatkan jika Ma'aruf sudah diambil sumpah sebelum memberikan kesaksiannya. Pasalnya, ia mengklaim bahwa timnya mempunyai bukti yang kuat terkait hal itu. "Saudara tahu konsekuensinya jika memberikan keterangan palsu, siapapun itu," kata Humprey.

Baca juga,  Pengacara Ahok Coba Kaitkan KH Ma'ruf Amin dengan SBY.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement