Selasa 31 Jan 2017 16:16 WIB

Kementrian LHK Tangani Pencemaran Limbah B3 PT GH-EMMI

Rep: Maspril Aries/ Red: Dwi Murdaningsih
Limbah B3 (ilustrasi)
Foto: Antara/Zabur Karuru
Limbah B3 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Masalah pencemaran limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) dari PT Guo Hua Energi Musi Makmur Indonesia (GH-EMMI) yang terletak di Kecamatan Rambung Dangku, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) kini ditangani Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Masalah pencemaran yang terjadi tahun lalu ini ditangani Kementerian LHK karena limbah yang mencemari lingkungan dan kebun masyarakat di area sekitar perusahaan merupakan limbah B3.

Kepala Dinas Lingkungan dan Pertanahan Pemerintah Provinsi Sumsel Edward Candra, Selasa (31/1) mengatakan, PT GH-EMMI yang mengoperasikan power plant tersebut sudah mendapat sanksi dan kini perusahaan investor asal Cina tersebut diharuskan memulihkan kembali lingkungan yang tercemar. “Salah satu yang hari ini dibahas di Kementerian LHK adalah menyangkut pemulihan lahan yang terkontaminasi limbah B3," kata dia.

Pencemaran limbah B3 dari perusahaan pembangkit listrik tenaga uap yang memanfaatkan batu baru tersebut terjadi pada 2016 lalu. Pada Agustus 2016 puluhan warga dari empat desa di Kecamatan Rambang Dangku yaitu dari Desa Dangku dan Desa Siku bersama masyarakat dari Kelurahan Payuputat dan Desa Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih berunjuk rasa mendatangi kantor PT GH-EMMI di Desa Gunung Raja, Kecamatan Rambang Dangku.

Warga datang dan menuntut PT GH-EMMI membayar ganti rugi atas lahan kebun karet yang terkena limbah dan berakibat banyak tanaman karet warga yang mati dan membuat hasil produksi karet berkurang. Warga juga menuntut perusahaan menyediakan air bersih dengan membuat sumur. Akibat pencemaran limbah yang mengandung B3 tersebut warga tidak lagi berani menggunakan air sungai.

Pada aksi unjuk rasa tersebut dengan mediator Kabag Ops Polres Muara Enim Kompol Zulkarnain antara perwakilan warga dengan manajemen PT GH-EMMI sempat adanya kesepakatan, diantaranya, perusahaan akan menyediakan air bersih. PT GH-EMMI juga bersedia untuk menyelesaikan tuntut melalui musyawarah, saling menghormati dan saling menghargai.

PT GH-EMMI awalnya sebuah perusahaan konsorsium antara China Shenhua Energy dari Cina dan PT Energi Musi Makmur dari Indonesia yang membangun PLTU dengan kapasitas 2 X 150 MW. Power plant PT GH-EMMI  terletak di Desa Gunung Raja, Kecamatan Rambang Dangku Muara Enim. PLTU ini dalam operasionalnya membutuhkan batu bara sebanyak 20 juta ton/tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement