REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penasihat hukum Ahok mencoba mengarahkan kesaksian Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin terhadap masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam sidang kasus penistaan agama di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).
Pengacara Ahok tiba-tiba mempertanyakan salah satu profil Kiai Ma'ruf yang tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Khususnya terkait profilnya sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
"Banyak sekali profil saksi di sini, tapi kenapa Wantimpres tidak dicantumkan, apakah saksi Wantimpres?," tanya pengacara Ahok.
"Iya saya Wantimpres," jawab Kiai Ma'ruf. "Kapan saksi menjadi Watimpres, di masa SBY?," tanya pengacara Ahok lagi.
Kiai Ma'ruf pun mengakui bahwa ia menjadi Wantimpres saat pemerintahan SBY. Namun, pengacara Ahok masih mempertanyakan alasan tidak dicantumkan profil tersebut. Padahal, Kiai Ma'ruf sudah mengakuinya.
Kemudian hakim mencoba menengahi perdebatan tersebut. "Ya sudah saksi kan sudah mengaku, ya cantumkan saja," ujar hakim diiringi gelak tawa hadirin.
Baca juga, KH Ma'ruf Amin Jadi Saksi Ahli di Sidang Ahok.