Selasa 31 Jan 2017 14:34 WIB

Polisi Ringkus Pencuri Mobil Bermodus Pembiusan

Borgol. Ilustrasi.
Borgol. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polisi menangkap dua pelaku kasus pencurian mobil dengan modus pembiusan terhadap korban di Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

"Berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian roda empat dengan modus pemberian obat bius," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (31/1).

Ia menuturkan, kedua pelaku yakni Dede Yusup warga Cipaku, Kabupaten Ciamis dan Lilis Mulyani warga Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya dengan korban Dani Sudani pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Kota Tasikmalaya.

Aksi kejahatan itu bermula ketika korban dibawa pelaku untuk melakukan pengobatan di Penginapan Kalapa Jangkung, Desa Bagolo, Kecamatan Kalipucang, Jumat (27/1). "Terlapor menjanjikan pengobatan kepada pelapor, selanjutnya di TKP pelapor diberikan minuman yang telah dicampur sejenis obat bius dengan dalih pengobatan," kata Yusri.

Setelah korban tidak sadarkan diri, para pelaku membawa mobil milik korban jenis Toyota Avanza warna hitam nomor polisi B 1063 FOI, kemudian membawa barang berharga milik korban.

Pelaku membawa barang hasil curiannya ke daerah Cilacap, Jawa Tengah hingga akhirnya para pelaku diketahui keberadaannya dan berhasil ditangkap. "Para pelaku dan barang bukti dapat termonitor dan berhasil ditangkap serta dibawa ke Polres Ciamis," katanya.

Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Markas Polres Ciamis untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut. "Tindak lanjut kepolisian mengamankan barang bukti dan melakukan penahanan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement