REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penyidik Polda Jabar kembali melakukan gelar perkara ketiga dalam kasus dugaan penistaan Pancasila dengan skasi terperiksa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq. Gelar perkara ketiga kalinya ini dilakukan penyidik sejak Senin (30/1) pukul 10.00 WIB.
"Gelar perkara ketiga masih sedang betlangsung sekarang. Dimulai sejak pukul 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus kepada Republika.co.id, Senin (30/1).
Menurut Yusri gelar perkara ketiga ini dilakukan untuk menentukan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak. Jika hasil perkara menyimpulkan dugaan kasus penistaan terhadap Pancasila itu memenuhi unsur maka statusnya akan di tingkatnya menjadi penyidikan.
Dengan peningkatan status tersebut, kata dia, maka akan dilanjutkan dengan penetapan saksi terperiksa sebagai tersangka. Ia mengaku belum bisa menyampaikan hasil gelar perkara ketiga tersebut karena masih berlangsung.
"Hasilnya akan kami sampaikan setelah gelar perkara selesai digelar," ujar dia.
Dikatakan Yusri, penyidik telah melakukan gelar atas kasus ini sebanyak tiga kali. Dalam rangkaian gelar perkara tersebut, imbuh dia, polisi telah memeriksa belasan saksi dan saksi ahli. Saksi ahli yang diperiksa, kata dia, mulai dati ahli bahasa, pakar pidana hingga pakar teknologi informasi.
"Ada dua pasal yang diduga dilanggar yaitu penistaan Pancasila Pasal 154 dan pencemaran nama baik Pasal 320," kata dia.