Senin 30 Jan 2017 03:10 WIB

Polri Diminta tak Mencampuradukkan Hukum dengan Politik

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Teguh Firmansyah
Kapolri Jenderal Tito Karnavian
Foto: ANTARA FOTO/AGR/Izaak
Kapolri Jenderal Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar menegaskan persoalan politik tak bisa dicampur adukkan dengan hukum. Pasalnya, hukum mempunyai otoritas tersendiri dan tidak bisa tunduk kepada kepentingan politik.

Hal itu disampaikan Bambang menanggapi intruksi Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar kasus hukum peserta Pilkada tidak ditunda. Tito menjadikan kasus Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sebagai referensi.

“Apalagi Indonesia adalah negara hukum maka semua pihak harus menghargai hukum, tidak boleh memain-mainkan hukum semaunya sendiri,” kata Bambang kepada Republika.co.id, Ahad (29/1).

Sebelumnya, Tito terpaksa mengesampingkan Peraturan Kapolri yang diterbitkan oleh Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti yang menyatakan bahwa pengusutan terhadap kasus calon kepala daerah harus menunggu proses Pilkada selesai.

Perkap tersebut diterbitkan dimaksudkan untuk mencegah saling jegal antar kandidat dengan cara melaporkan ke penegak hukum.

Namun, kata Bambang, mengesampingkan Perkap tersebut bukan menjadi persoalan. Sebab, setiap Kapolri memiliki hak untuk mengatur organisasinya sendiri. Tetapi yang terpenting kebijakan tersebut tidak atas dasar pesanan dari kelompok tertentu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement