REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Seorang buronan kasus peredaran Narkoba jaringan internasional tewas ditembak petugas kepolisian. Buronan yang sebelumnya melarikan diri dari rumah tahanan Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Mabes Polri, ditembak karena melawan saat hendak ditangkap.
"Kami terpaksa melumpuhkan tersangka yang diketahui bernama Amirudin alias Amir karena melawan dan mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan kasus kaburnya tujuh tersangka narkoba dari Rumah Tahanan Cawang," kata Direktur IV Dirtipdi Narkotika Bareskrim Mabes Polri Brigjen Eko Daniyanto di Sukabumi, Ahad (29/1).
Informasi yang dihimpun Amirudin ditangkap tim gabungan dari Dirtipid Narkoba Bareskrim Mabes Polri dan Brimob Kedunghalang Bogor yang dibantu Polres Sukabumi saat bersembunyi di sekitar lereng Gunung Wayang, Desa Sukaati, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi.
Saat tengah dilakukan pengembangan, tersangka melawan petugas dan mencoba melarikan diri sehingga terpaksa dilumpuhkan, bahkan sempat melukai anggota polisi yang menyergapnya pada Sabtu, (28/1) sekitar pukul 18.00 WIB.
Jasad pengedar narkoba kelas kakap ini langsung dibawa ke RSUD Sekarwangi di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Selain Amir, tim gabungan berhasil menangkap Cai Chang alias Antoni (49) warga Taiwan tidak jauh dari lokasi penangkapan Amir.
Cai Chang merupakan pengedar narkoba sindikat internasional yang menyelundupkan sabu-sabu seberat 140 kilogram ke Indonesia. Sementara Amir terjerat kasus peredaran ganja seberat 650 kg.
Di waktu bersamaan, petugas lainnya berhasil menangkap dua buronan di wilayah Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Bogor. Hingga saat ini sudah enam buronan yang tertangkap. "Kami masih memburu seorang tersangka lainnya Antony bin M Ridwan yang diduga masih bersembunyi di wilayah hukum Polres Sukabumi," kata Eko.
Adapun ketujuh tersangka kasus narkoba yang melarikan diri yakni Ricky Felani alias Ruslan (30) tersangka dan Sukma Jaya alias Jaya (34), Azizul alias Izul (30), Ridwan alias Mame (22), Cai Chang alias Antoni (49), Antoni alias Ridwan (33) dan Amirudin alias Amir (27).
Tiga tersangka yang ditangkap di Sukabumi yakni Ridwan, Cai Chang dan Antoni. Seluruh tersangka ini merupakan bandar besar narkoba yang dikenal licin dalam menjalankan aksinya.