REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian resor kota besar (Polrestabes) Bandung belum menetapkan status hukum atas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung Dandan Riza Wardhana yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (27/1) malam.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan atas dugaan pungli yang dilakukan. Bahkan jumlah saksi yang diperiksa pun bertambah setelah semalam diamankan lima orang sebagai saksi.
"Perkembangannya total yang dibawa ada 12 orang. Tambah 7. Masih penyelidikan," kata Yoris di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (28/1).
Namun, Yoris masih enggan merinci siapa saja yang diamankan dan memiliki peran apa dalam OTT tersebut. Hanya saja, sejauh ini ke 12 orang tersebut masih berstatus saksi.
Ia pun belum memberikan paparan lebih lanjut mengenai kasus yang membelit. Menurutnya jika keterangan saksi dalam pemeriksaan sudah lengkap maka pihaknya akan mengungkapkan kelanjutan termasuk status hukum bagi pihak-pihak yang diamankan.
"Sementara masih pemeriksaan saksi-saksi, nanti baru ditingkatkan menjadi tersangka," ujarnya.
Ia menuturkan Dandan diamankan saat hendak pulang. Kepolisian telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 300 juta dan 10 ribu dolar AS.
Berdasarkan pantauan di Mapolretabes, saat ini di depan ruangan Sat Reskrim Polrestabes Bandung terparkir kendaraan roda empat jenis sedan Mitsubishi Gallant berwarna silver dengan nomor polisi D 981 RI. Kendaraan itu yang turut membawa kepala Dinas PMPTSP Dandan Riza Wardana usai polisi melakukan penggeledahan di kantor PMPTSP Jalan Cianjur, Kota Bandung, pada Jumat (27/1) malam.