Sabtu 28 Jan 2017 10:07 WIB

Bareskrim Polri Selidiki Kasus Tanah Terkait Habib Rizieq

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1).
Foto: Antara/Reno Esnir
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan penguasaan tidak resmi terhadap tanah milik negara dengan terlapor Imam Besar ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

"Kami periksa dulu lahannya itu lahan siapa. Biasanya dilihat legal standing yang laporkan, apakah lahan ini benar milik pihak lain yang dimanfaatkan terlapor tanpa izin? Apa yang digunakan Rizieq adalah benar lahan yang dia (pelapor) komplen?" kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat (27/1).

Menurutnya, sama seperti laporan-laporan lainnya yang masuk ke polisi, laporan terkait Rizieq tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan, penelusuran, pengumpulan fakta-fakta. "Akan dikumpulkan bahan, fakta-fakta di lapangan, mencari keterangan dari pihak terkait sebelum disimpulkan ada tidaknya pelanggaran hukum. Kami belum tahu apakah tanah tersebut milik masyarakat atau Perhutani atau milik perusahaan. Statusnya masih penyelidikan," ujarnya.

Sebelumnya pada Kamis (19/1), Habib Rizieq Shihab dilaporkan oleh seseorang berinisial E ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penguasaan tidak sah terhadap tanah milik Perhutani seluas 8,4 hektare di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Dalam penyelidikan kasus tersebut, sedikitnya tiga orang saksi telah dimintai keterangan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement