Kamis 26 Jan 2017 19:39 WIB

Dewan Etik MK: Patrialis Akbar Sering Diperiksa

Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar (kanan) menerima ucapan selamat dari Hakim Konstitusi Patrialis Akbar (kiri) pada sidang pleno khusus pengucapan sumpah jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar (kanan) menerima ucapan selamat dari Hakim Konstitusi Patrialis Akbar (kiri) pada sidang pleno khusus pengucapan sumpah jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap 11 orang, satu di antaranya merupakan hakim konstitusi.  Tersiar kabar anggota hakim konstitusi dimaksud yakni Patrialis Akbar. Belum ada konfirmasi langsung dari KPK, namun kolega Patrialis tak bisa menghubungi mantan menkumham itu. 

Ketua Dewan Etik Hakim Mahkamah Konstitusi Abdul Mukthie Fadjar mengungkapkan, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar sering diperiksa. "Beliau hakim konstitusi yang sering diperiksa oleh Dewan Etik," kata Mukthie Fadjar ketika ditanya wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.

Namun, jelas Mukthie Fadjar, Patrialis menyatakan berterima kasih saat diperiksa karena merasa diingatkan oleh Dewan Etik. "Nah kalau sekarang kena musibah ya Innalillahi wainnailaihi raji'un aja," kata mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 ini.

Baca juga,  PAN: Patrialis Akbar tak Bisa Dihubungi.

Dia mengakui Patrialis Akbar diperiksa terkait tugas pokok menyidangkan perkara dan terkait perencanaannya.

Muhthie Fadjar mengakui Patrialis diperiksa dugaan suap, namun pelapornya tidak datang saat sidang etik.

"Pernah periksa tetapi pihak yang lapor kami undang tidak pernah datang, alamatnya juga tidak jelas. Kami tanya langsung waktu ada laporan resmi mereka juga tidak tahu menahu meskipun mereka itu orang mereka juga cuma menutup-menutupi," ungkapnya.

Ketua Dewan Etik MK ini berharap pelapor maupun pihak yang ingin menjaga konstitusi ini dan masyarakat yang memiliki bukti cukup terkait pelanggaran hakim konstitusi agar datang ketika diundang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan 11 orang, satu di antaranya seorang hakim di Mahkamah Konstitusi (MK), dalam operasi tangkap tangan di Jakarta.

"Terdapat indikasi pemberian hadiah atau janji terkait pengujian Undang-Undang yang diajukan oleh pihak tertentu ke MK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan melalui pesan singkatnya.

Basaria mengatakan bahwa saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah pihak yang diamankan pada saat operasi tangkap tangan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement