Kamis 26 Jan 2017 05:31 WIB

Kasus Nurul Fahmi, Polisi Dalami Pencoretan Bendera Lainnya

Rep: Muhyiddin/ Red: Bilal Ramadhan
Suasana di rumah Nurul Fahmi
Foto: Republika/Ali Yusuf
Suasana di rumah Nurul Fahmi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka penghinaan lambang negara, Nurul Fahmi (28) sudah ditangguhkan penahanannya oleh polisi dengan alasan subyektif dan obyektif penyidik. Pasca penangguhan tersebut, polisi akan mendalami kasus bendera lainnya yang sudah beredar di media sosial, seperti bendera merah putih bertuliskan Metallica dan lain-lain.

"Jadi kita untuk kegiatan yang ada di medsos itu ya, berkembang berkaitan dengan bendera-bendera itu, tentunya nanti kita akan menganalisa untuk melakukan penyelidikan kita analisa apakah itu benar asli seperti itu, tentunya kita nanti akan melakukan telaah apakah benar di situ video itu, gambar itu yang diupload, apakah bukan rekayasa atau asli, itu perlu pendalaman semua," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (25/1).

Argo menuturkan, untuk memproses kasus bendera lain tersebut pihaknya juga membutuhkan sejumlah alat bukti. Karena itu, pihaknya akan menelusurinya melalui media sosial.

"Kita juga memerlukan barang bukti di situ, kita cari, misalnya itu ada di youtube kita lihat keaslian, apakah sudah direkayasa, kalau di foto di media sosial kita juga akan menganalisa itu di situ," ucap Mantan Kabid Polda Jatim tersebut.

Ia menambahkan, bahwa selama ini pelaku pencoretan bendera merah putih yang lainnya tidak ditindak lantaran masih proses penyelidikan. Jika kasus bendera lain memiliki cukup bukti maka pihaknya tentu akan melakukan penindakan seperti halnya terhadap Nurul Fahmi.

"Masih penyelidikan, kalau sudah ada kasus, laporan pasti kita selidiki (kasus pencoretan bendera lainnya)," ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk tersangka penghinaan lambang negara, Nurul Fahmi (20). Ia dipulangkan ke rumahnya setelah pimpinan majelis Az-Zikra Ustaz Arifin Ilham menjaminnya.

"Sudah empat hari proses penyidikan dan alhamdulillah kita kedatangan Ustadz Arifin Ilham dan istrinya mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ujar Kabag Mitra Div Humas Polri, Kombes Awi Setiyono saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement