Kamis 26 Jan 2017 18:50 WIB

Alasan Muzzammil Interupsi Paripurna DPR Soal Kasus Nurul Fahmi

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham
  Suasana rapat paripurna DPR.  (ilustrasi)
Foto: Antara/Reno Esnir
Suasana rapat paripurna DPR. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muzzammil Yusuf sengaja memberikan interupsi pada sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait penangkapan Nurul Fahmi oleh Kepolisian. Menurutnya, dengan berbicara di Paripurna, aparat penegak hukum akan memegang teguh prinsip negara hukum sesuai amanat Konstutusi Undang-undang 1945 pasal 1 ayat 3 dan pasal 27 ayat 1.

Ketika itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mengkritik pihak kepolisian melakukan diskriminasi dengan menangkap Nurul Fahmi. Sebab, Kepolisian membiarkan pihak lain melakukan hal sama, menambahkan tulisan pada bendera merah putih. “Biar mereka (Kepolisian) tetap berpegang teguh pada UUD 45,” ungkap Legislator asal Lampung, saat dihubungi melalui seluler, Kamis (26/1).

Menurut Muzzammil, ada beberapa catatan penting, di antaranya supremasi hukum, bukan supremasi kekuasaan. Kemudian persamaan di hadapan hukum, artinya bukan tebang pilih karena tekanan penguasa.

Selanjutnya, due process of law atau  penegakan hukum dengan mematuhi hukum, bukan dengan cara semena-mena dengan melanggar hukum Hak Asasi Manusia seseorang. “Sehingga dengan begitu aparat penegak hukum diicintai, dipercaya dan didukung oleh rakyat,” katanya.

Dari itu, Muzzammil menunjukkan bukti apabila ada gambar atau tulisan di atas Bendera Merah Putih. Di antaranya konser musik bergambar artis Indonesia di tengah bendera merah putih, konser band Dream Theatre di tengah bendera merah putih, konser Band Metalica di tengah bendera merah putih.

Sampai, gambar para pendukung calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama saat menuntut pembebasan Ahok dengan tulisan di tengah bendera merah putih, serta beberapa bukti lain. “Banyak buktinya, tapi kenapa hanya Nurul Fahmi yang diproses hukum. Sedangkan foto dan gambar ada dan jelas,” keluhnya.  

Saat ini, Nurul Fahmi sudah dibebaskan setelah penahanannya ditangguhkan. Permohonan penangguhan penahanan Fahmi diajukan Ustaz Arifin Ilham dan istrinya yang mendatangi kantor Polres Jakarta Selatan. Nurul Fahmi merupakan simpatisan Front Pembela Islam (FPI). Dia ditangkap karena membawa bendera berwarna merah putih dengan tulisan huruf Arab di tengahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement