Kamis 26 Jan 2017 05:02 WIB

Pengamat: Kasus Ade Armando Bisa Dibandingkan dengan Kasus Ariel

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Bilal Ramadhan
Ade Armando
Foto: Republika/ Wihdan
Ade Armando

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan Ade sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir, menyatakan, cuitan Ade Armando di media sosial Twitter memang agak vulgar.

Meski begitu, ia menghargai pendapat dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (Fisip UI) tersebut. Menanggapi hal itu, Muzakir menjelaskan, sebenarnya UU ITE bukan hal baru, tapi karena dampak ITE sangat dahsyat akhirnya ancaman pidananya dinaikkan.

“Sehingga kalau cuitan Armando dituduh melenceng, orang yang mengerti bisa ajukan komplain. Itulah manfaat sekaligus bahaya UU ITE,” kata Muzakir saat dihubungi Republika.co.id, Rabu, (25/1).

Menurut dia, meski cuitan Ade sudah ditulis pada 2015 lalu, tapi bisa diunggah lagi oleh siapa pun dan kapan pun, sehingga menimbulkan kekhawatiran. “Begitulah media sosial, mungkin bisa kita bandingkan dengan kasus Ariel (vokalis band Noah) meski sudah lama tapi bisa di-upload ulang,” katanya.

Muzakir mengatakan, sebelumnya Ade juga pernah menulis tentang "sumpah mubahalah" untuk membela Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dituduh menistakan surah al-Maidah ayat 51. “Saya sempat berpikir, Armando kok seperti itu untuk buktikan perbuatan Ahok,” katanya.

Kini Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan, apakah dalam status media sosial Ade terdapat substansi penistaan agama. Sebelumnya, kasus tersebut dilaporkan oleh seorang warga bernama Jonan Khan sejak 2016.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement