Kamis 26 Jan 2017 02:00 WIB

PBNU: Hukum Mati Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Bilal Ramadhan
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siroj, menutup diskusi perlawanan terhadap kekerasan seksual yang digelar Ikatan Pelajar Putri NU. Diskusi itu ditutup dengan pembacaan ikrar lawan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.

"Mengutuk terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan," kata Said Aqil, Rabu (25/1).

Selain itu, keputusan diskusi juga untuk berjuang secara bersama untuk menghentikan terhadap kekerasan terhadap anak dan perempuan dan seluruh faktor yang menyebabkannya, setop narkoba, pornografi dan seks bebas.

Juga mengajak kepada pemerintah untuk serius melakukan langkah pencegahan dan penanggulangan kasus kekerasan terhadap anak. "Serta meminta aparat penegak hukum untuk menghukum mati bagi para pelaku kejahatan seksual pada anak," tegasnya.

Ikrar tersebut dibacakan Said Aqil Siroj di ruangannya sekaligus menutup diskusi yang diikuti 30-35 pelajar putri Nahdlatul Ulama seluruh Jabodetabek. Diskusi itu turut didukung Komnas Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang diharapkan dapat memberikan bekal pelajar tentang kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.

"Bahwa kita harus membangun kesadaran kolektif tentang bahaya kekerasan dengan terus mengadakan kampanye dan diskusi-diskusi mekanisme pencegahan seksual, baik terhadap perempuan maupun anak," kata Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement