Kamis 26 Jan 2017 01:45 WIB

Hotel Panghegar Gugat Pemkot Bandung

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bilal Ramadhan
Hotel Grand Royal Panghegar Bandung
Foto: parisvanjava
Hotel Grand Royal Panghegar Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung dalam hal ini Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung digugat pengelola Hotel Panghegar karena dianggap mengeluarkan izin secara sembarangan. BPPT Kota Bandung, dinilai telah memberi izin kepada pihak lain terkait operasional hotel tersebut.

Menurut Kuasa hukum pemilik Hotel Panghegar, Pitra Romadoni,BPPT Kota Bandung telah mengeluarkan izin kepada PT Mitra Karya untuk mengelola dan mengganti nama Hotel Panghegar. Padahal, secara hukum pengelolaan hotel tersebut masih berada di tangan Cecep Rukmana selaku pemilik.

"BPPT memberi izin kepada PT Mitra Karya untuk mengelola hotel ini. Mereka pun mengganti namanya menjadi El Royale Hotel," ujar Pitra kepada wartawan di Bandung, Rabu (25/1).

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Bandung pada 19 Januari kemarin. Persoalan ini, bermula dari adanya lelang aset PT Panghegar yang dilakukan Bank Bukopin.

Pada 2008, kata dia, Cecep selaku pemilik Hotel Panghegar mengajukan kredit kepada Bank Bukopin secara bertahap. Hingga 2012, kredit yang diberikan mencapai lebih dari Rp 500 miliar. "Jatuh tempo kredit itu hingga 2021," katanya.

Namun, kata dia, pada 2016 kemarin, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan PT Panghegar tidak mampu membayar kredit. Akhirnya, pada tanggal 11 september 2016, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan PT Panghegar pailit. "Padahal PT Panghegar masih mampu membayar kredit," katanya.

Selain itu, kata dia, pihaknya pun menyayangkan keputusan Bank Bukopin pada 22 September 2016 yang menilai aset PT Panghegar sebesar Rp 371 miliar. Padahal, pada 22 Agustus 2016 aset tersebut dihargai Rp 485 miliar. "Jadi kenapa appraisal Bank Bukopin berubah dalam waktu yang singkat," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung terkait lelang tersebut. Khusus untuk Pemkot Bandung, Panghegar pun telah mengirimkan surat untuk mempertanyakan pemberian izin pada PT Mitra Karya.

"Kami menyayangkan adanya upaya perebutan paksa ini," katanya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement