REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Aparat dari Polda Lampung menangkap tujuh orang pelaku bom ikan saat sedang beraksi di perairan laut Pulau Tegal, Kabupaten Pesawaran.
"Kami berhasil menangkap tujuh nelayan yang menggunakan bom ikan untuk menangkap ikan di perairan Pulau Tegal," kata Wakapolda Lampung Brigjen Bonafius Tanpoi di Bandarlampung, Rabu.
Ia mengatakan, tujuh orang yang ditangkap, yakni SL (40) selaku nahkoda, MY (36), AD (42), DV (30), KY (32), IF (29) dan SG (25). Seluruhnya beralamat di Desa Mutun, Kelurahan Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Para tersangka menggunakan kapal KM Barokah.
Dari pemeriksaan diketahui kelompok ini baru pertama kali menggunakan bahan peledak jenis bom ikan untuk mendapatkan keuntungan lebih. "Dari pengakuannya kelompok ini baru pertama kali menggunakan bom ikan untuk menangkap ikan," katanya.
Penangkapan kelompok ini terjadi saat para personel Kapal KP Puyuh-5014 melakukan patroli di wilayah perairan laut Pulau Tegal, Kabupaten Pesawaran, mendapati sebuah kapal yang bernama KM Barokah.
KM Barokah yang berawak tujuh orang tersebut sangat mencurigakan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan didapati bahan peledak jenis bom ikan siap pakai. Seluruhnya telah dikemas dalam botol ukuran besar maupun kecil.
"Bahan peledak itu rencananya akan digunakan untuk menangkap ikan di seputaran perairan Laut Jawa Ujung Kulon Banten oleh pelaku. Selanjutnya KM Barokah berikut awaknya langsung dibawa ke Ditpolair untuk diproses lebih lanjut," kata dia.
Dari penangkapan ini, barang bukti yang berhasil dikumpulkan, yakni satu unit kapal klotok KM. Barokah, lima buah fiber yang berukuran satu kuintal, satu unit kompresor berkapasitas 3,5 PK, tiga buah masker, dua buah selang panjang 30 meter berikut dua morfis.
Lalu, serbuk ampo satu kilogram, tutup botol terbuat dari sandal karet 162 buah, racikan kimia campuran serbuk ampo 3,5 ons, detonator atau sumbu ledak sebanyak 50 buah, korek api tiga bungkus.
"Bahan peledak jenis bom ikan siap pakai sebanyak 37 botol, yang terdiri dari botol besar 21 botol, botol sedang 15 botol, dan botol kecil yang dibalut satu plastik satu botol," kata dia.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan disangkakan dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak.