REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Pencarian dua napi yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu Nusakambangan Sabtu (21/1) lalu hingga Rabu (25/1) masih belum membuahkan hasil. Meski demikian, pihak terakit yang melakukan pencarian meyakini, kedua napi tersebut masih belum kabur ke luar Pulau Nusakambangan.
Berdasarkan perkiraan tersebut, pencarian masih difokuskan di sekitar Pulau Nusakambangan. "Ini kami masih melakukan pencarian di sekitar Pulau Nusakambangan," jelas Koordinator LP Nusakambangan, Abdul Aris, Rabu (25/1).
Dia menyebutkan, dalam pencarian tersebut, seluruh personel yang terlibat baik dari untur Polri, TNI dan personel pengamanan LP Nusakambangan, dibagi dalam beberapa tim. Mereka menyisir hampir seluruh wilayah Nusakambangan yang sebagian besar masih berupa hutan.
Aris juga menyebutkan, dalam penyisiran menuju Sungai Kencana Kowari sekitar lokasi penambangan semen Holcim, ditemukan ada bekas bakar-bakar dan jejak kaki. "Kita masih terus menelusuri jejak tersebut," katanya.
Untuk melakukan pencarian dua pelarian tersebut, pihak kepolisian yang berasal dari gabungan personel Polres Cilacap dan Polda Jateng, juga telah mengerahkan enam ekor anjing pelacak. "Kedua napi yang kabur itu masih kita cari. Dengan adanya anjing pelacak ini, mudah-mudahan bisa segera tertangkap," katanya.
Selain melakukan pencarian dengan melakukan penyisiran dan melacak jejak, Kapolres menyatakan, pihaknya juga memperketat pengawasan di semua penyeberangan yang ada di Cilacap dan Nusakambangan. Dengan cara ini, dia berharap bila kedua napi tersebut sampai menyeberang, maka petugas yang berjaga bisa langsung mengetahui.
Sebagaimana diketahui, dua napi yang sedang menjalani hukuman di LP Batu Nusakambangan, berhasil kabur dengan memanjat pos pengawasan 3 dan melompati tembok batas LP setinggi lima meter. Kedua napi tersebut adalah M Husen Bin Ismail (43) dan Syarjani Abdullah (40). Keduanya adalah napi kasus narkoba.
Husen yang berasal dari Desa Matangkuli Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara merupakan napi dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan Syarjani yang berasal dari Pasar Minggu Jakarta Selatan, merupakan napi dengan hukuman lima tahun.