Rabu 25 Jan 2017 16:09 WIB

KPU Minta Penyelenggara Pilkada Serius Soroti Pelanggaran Kode Etik

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Angga Indrawan
 Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie (kanan) bersama Anggota DKPP Ida Budhiati (kiri) memimpin sidang dengan agenda pemeriksaan teradu di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (18/1).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie (kanan) bersama Anggota DKPP Ida Budhiati (kiri) memimpin sidang dengan agenda pemeriksaan teradu di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (18/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU RI, Ida Budhiati meminta pihak penyelenggara  lebih serius mengawal proses Pilkada serentak 2017. Jumlah pelanggaran kode etik Pilkada sepanjang Januari semakin tinggi.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sejak awal Januari, ada sembilan orang yang penyelenggara pilkada yang mendapat sanksi pemberhentian tetap. Sebanyak satu orang dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai ketua. Sementara itu, empat orang penyelenggara mendapat sanksi pemberhentian sementara.

"KPU provinsi, kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak harus memahami pemungutan suara sudah semakin dekat. Mereka wajib lebih serius mengawal kemurnian suara pemilih," ujar Ida di Kantor DKPP, Rabu (25/1).

Ida pun mengingatkan jika masih ada tahap penghitungan dan rekapitulasi suara setelah pemungutan. Karenanya pihaknya meminta penyelenggara dan pengawas bekerja lebih keras hingga akhir pelaksanaan Pilkada serentak.

Dirinya memberikan contoh empat daerah yang mendapat sanksi berat atas penyelenggaraan Pilkada. Keempat daerah itu yakni Kabupaten Dogiyai dan Kota Jayapura (Provinsi Papua), Kabupaten Aceh Barat Daya (Provinsi Aceh) dan Kabupaten Halmahera Tengah (Provinsi Maluku Utara).

"Berdasarkan hasil persidangan DKPP beberapa waktu lalu, memang terbukti jika KPU setempat bekerja tidak sesuai prosedur yang diatur dalam UU Pilkada maupun peraturan KPU. Ini tentu bertentangan dengan etika yang mengakibatkan proses Pilkada tidak berjalan adil. Pertimbangan inilah yang menjadi dasar pemberian sanksi berat," jelas Ida.

Meski begitu, dirinya menampik jika empat kasus di daerah tersebut dianggap mencerminkan integritas penyelenggara Pilkada yang masih lemah. Menurutnya, integritas penyelenggara harus dilihat dari kasus per kasus pelanggaran kode etik yang telah ditangani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement