Rabu 25 Jan 2017 15:31 WIB

Tim Advokasi GNPF: Sidang Ahok Kemarin Menguatkan Dakwaan ke Ahok

Rep: Amri Amrullah/ Red: Teguh Firmansyah
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Persidangan Tim Advokasi GNPF MUI, Nasrulloh Nasution menilai persidangan Ahok kemarin dari sikap Hakim serta keterangan saksi pelapor dan fakta justru menguatkan dakwaan Jaksa kepada cagub DKI pejawat.

Ia mengatakan Majelis Hakim menolak kesekian kalinya permintaan penasehat hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi verbal lisan dari Polres Padangsidempuan dan Polda Sulteng di persidangan.

Permintaan Penasehat Hukum Ahok ini disampaikan dalam acara pemeriksaan saksi pelapor Muhammad Asroi Saputra dan Irman Sudirman hari Selasa (24/1) kemarin. Menurut Nasrulloh Nasution, penolakan Majelis Hakim ini adalah pukulan telak bagi Ahok dan Penasehat Hukumnya.

"Karena sebelumnya Majelis Hakim juga telah menolak permintaan Penasehat Hukum yang keberatan dengan pemeriksaan saksi Lurah Panggang, Kepulauan Seribu, Yuliardi," kata Nasrullah kepada Republika.co.id, Rabu (25/1).

Ia menerangkan, keputusan hakim menolak permintaan penasehat hukum Ahok tersebut sudah tepat. Sebab faktanya memang terbukti di persidangan keterangan saksi pelapor yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bersesuaian dengan keterangan saksi pelapor di persidangan.

Inilah, menurutnya yang membuat Majelis Hakim memandang tidak perlu lagi dihadirkan Penyidik yang memeriksa saksi pelapor tersebut.

Selain itu, kata dia, dalam persidangan pemeriksaan saksi pelapor Muhammad Asroi Saputra dan Iman Sudirman memang sempat diwarnai pertanyaan-pertanyaan dari penasehat hukum Ahok yang menilai banyak terdapat perbedaan antara laporan polisi (LP) dengan BAP.

"Namun perbedaan-perbedaan tersebut sudah terklarifikasi oleh para saksi di persidangan, sehingga tidak perlu lagi dihadirkan saksi verbal lisan," ujarnya.

Baca juga,  PN Jakut Persiapkan Persidangan Kasus Ahok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement