Rabu 25 Jan 2017 13:29 WIB

KPU Tasikmalaya Temukan 764 Surat Suara Rusak

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pilkada. Ilustrasi
Pilkada. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya menemukan sebanyak 764 surat suara cacat atau rusak hingga tak bisa digunakan untuk pencoblosan pada Pilkada Wali Kota 15 Pebruari 2017 nanti. Temuan itu diperoleh usai proses penyortiran dan pelipatan selama delapan hari.

Komisioner KPU Kota Tasikmalaya Asep Hendri mengatakan surat suara yang rusak mayoritas berada dalam kondisi banyaknya bercak tinta pada salah satu pasangan calon. Akibatnya, ia khawatir malah akan mengganggu serta mempengaruhi proses pencoblosan nanti.

Guna mengantisipasi terjadinya kesalahan dan protes oleh peserta Pilkada, pihak KPU memutuskan melakukan penggantian surat suara. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak percetakan surat suara supaya segera mengirimkan penggantian.

"Ada banyak bercak tinta dan kerusakan lainnya karena ada lipatan dan sobek. Jumlahnya kalau dikalkulasikan untuk 2 TPS, makanya kami nanti akan buatkan berita acara dan dimintakan untuk digantikan kepada perusahaan percetakannya. Dalam waktu dekat surat suara pengganti akan dikirim, serta kembali dilakukan pelipatan," katanya pada wartawan.

Adapun mengenai nasib surat suara yang rusak akan dibuatkan berita acara. Selanjutnya dalam waktu dekat akan dilakukan pemusnahan supaya surat suara tidak dimanfaatkan pihak mana pun. Ia menjanjikan proses penggantian surat suara tak akan mengganggu atau bahkan memundurkan jadwal Pilkada. Sebab, masih ada cukup banyak waktu untuk melakukan penggantian surat suara dan distribusi ke TPS.

"Setelah proses sortir selesai akan dilakukan pengepakan yang disatu paketkan dalam kotak suara, bersama dengan tinta, alat coblos, serta formulir-formulir yang dibutuhkan. Kemudian nanti akan didistribusikan ke seluruh TPS dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian juga Satpol PP, disana akan dijaga pula hingga H-1 berada di masing-masing TPS," ujarnya.

Ia menyebut KPU Kota Tasikmalaya mencetak surat suara sebanyak 474.061 sesuai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jumlah itu masih ditambah 2,5% dari DPT sebagai cadangan. Adapun mengenai nasib surat suara yang rusak akan dibuatkan berita acara.

Di sisi lain, salah satu pelipat surat suara, Roni mengatakan tak banyak kebagian pelipatan karena gelombang pertama pada lima hari lalu jumlah petugasnya lebih banyak. Tadinya pihak KPU menargetkan surat suara selesai dilipat dalam waktu sepuluh hari. Tapi para pelipat surat suara berhasil menyelesaikan tugasnya kurang dari sepuluh hari.

"Ini cuma beberapa kecamatan saja, kalau banyaknya di lima hari pertama dengan jumlah hampir 50 orang. Sekarang ini hanya sisa, makanya tidak banyak  tapi untuk mengejar target kami tetap laksanakan sampai tengah malam," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement