Rabu 25 Jan 2017 11:58 WIB

Tim Penasihat Hukum Ahok Laporkan Dua Petinggi FPI

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Sekjen DPD FPI Jakarta Novel Bamukmin
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Sekjen DPD FPI Jakarta Novel Bamukmin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, telah melaporkan dua orang saksi pelapor yang dianggap mereka telah memberikan keterangan janggal yang menjurus kepada fitnah saat sidang pemeriksaan Ahok.

Salah satu penasihat hukum Ahok, Triana Dewi Seroja, mengungkapkan, sampai hari ini, tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika telah melaporkan Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Jakarta Novel Bamukmin dan Ketua FPI Jakarta Muchsin Alatas. Novel dilaporkan pada Selasa (16/1), sementara, Muchsin dilaporkan pada Senin (23/1).

"Mungkin nanti akan ada lagi saksi-saksi berikutnya (yang dilaporkan). Kami lihat nanti. Jika memberi keterangan yang berupa fitnah, kami lapor ke kepolisian," kata Triana.

Anggota penasihat hukum lainnya, I Wayan Sudirta, mengatakan bahwa saksi yang sudah pasti dilaporkan selanjutnya adalah Ibnu Baskoro. Pasalnya, Ibnu terus mangkir saat dipanggil untuk memberikan keterangan saksi kepada majelis hakim. Jaksa penuntut umum (JPU) sudah memanggil Ibnu hingga tiga kali.

Menurut Wayan, tindakan Ibnu sangat merugikan calon gubernur DKI Jakarta nomor urut dua itu. Karena, dilaporkan banyak pihak, Ahok harus rutin menghadiri sidang setiap hari Selasa. Akibatnya, kata dia, hak Ahok sebagai calon gubernur DKI di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017 ikut terampas.

"Begitu enak saat saksi melaporkan Ahok hingga jadi terdakwa, namun jika saksi tidak hadir di persidangan, dia tidak dikenai sanksi. Kalau terus terjadi seperti itu, keadilan di Indonesia tidak akan terwujud," kata Wayan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement