Selasa 24 Jan 2017 23:02 WIB

Pria Pembunuh Anak di Medan Dihukum 12 Tahun Penjara

Rep: Issha Harruma/ Red: Israr Itah
Sardian Junius Faumase Wate
Foto: Facebook
Sardian Junius Faumase Wate

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Seorang pria di Medan dihukum 12 tahun penjara karena terbukti bersalah membunuh bayi hasil hubungan gelapnya yang berusia enam hari. Mendengar hukuman ini, pria bernama Sardian Junius Faumase Wate (25) itu pun hanya bisa menangis sesenggukan.

Persidangan dengan agenda vonis ini digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/1). Putusan dibacakan oleh Didik Setyo Handono selaku hakim ketua. 

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Sardian terbukti menganiaya anaknya yang masih berusia enam hari, Gabriel Wate, hingga tewas. Bayi laki-laki ini merupakan hasil hubungan gelapnya dengan Monica Sari Silaban.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati. Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa," kata Didik.

Dalam amar putusan majelis hakim, Didik menyatakan, Sardian terbukti bersalah melanggar Pasal 80 Ayat 3 jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp3 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Vonis yang dijatuhkan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Joice V Sinaga meminta majelis hakim agar menghukum Sardian 15 tahun penjara.

Menyikapi putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan JPU.

"Kita sampaikan dulu ke pimpinan," kata JPU Joice.

Sepanjang persidangan, Sardian tampak terus tertunduk menangis. Dia pun masih menangis sesenggukan saat dibawa keluar ruang sidang usai persidangan.

Dalam dakwaan sebelumnya, tindak pidana itu disebut terjadi di rumah kos yang dihuni pasangan tanpa status pernikahan ini di Jalan Karya Bhakti, Medan Tembung pada Selasa (23/22016) malam. Saat itu, terdakwa menyuruh pasangannya, Monica untuk membeli es ke warung. Sardian pun kembali menyuruhnya membeli jajanan saat perempuan itu pulang.

Ketika pulang dari warung untuk kedua kalinya inilah, Monica melihat Sardian sedang mencekik leher putranya. Namun, pasangannya itu berpura-pura mengelus kepala korban.

Monica pun menemukan bayinya dalam keadaan sesak napas dengan hidung berdarah. Selai itu, dia juga mendapati luka pada hidung dan goresan pada kening putranya.

Perempuan berusia 22 tahun itu sempat membuatkan susu untuk Gabriel dan meminumkannya. Namun, susu itu keluar dari hidung dan mulut korban. Dia pun meminta terdakwa untuk mengantarkannya ke klinik terdekat. 

Akibat kondisi Gabriel yang sudah pucat dan membiru, korban kemudian dirujuk ke RSUD Pirngadi Medan. Namun Di tengah perjalanan, nyawa bayinya tak tertolong lagi dan meninggal dunia.

Setelah Gabriel dimakamkan, Monica yang curiga mengadu ke polisi. Makam bayi itu lalu dibongkar dan dilakukan autopsi. Hasilnya, ditemukan tanda-tanda penganiayaan di tubuh korban.

Setelah autopsi itu, Sardian pun menghilang. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di Tanjung Mulia, Medan pada 1 Agustus 2016. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement