Selasa 24 Jan 2017 20:27 WIB

Terlibat Penyelundupan Senjata, Menhan: Harus Dihukum Dong!

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Muhammad Hafil
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyampaikan keterangan kepada awak media seusai Rapat Pimpinan Kemhan 2017 di Jakarta, Kamis (12/1).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyampaikan keterangan kepada awak media seusai Rapat Pimpinan Kemhan 2017 di Jakarta, Kamis (12/1).

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Pasukan Perdamaian RI di Sudan terlibat penyelundupan senjata api. Otoritas Bandara El-Fasher, Darfur Utara, Jumat (20/1),  menyita antara lain, 29 pucuk senapan Kalashnikov, enam pucuk senjata api GM3, serta 61 pistol berbagai jenis beserta amunisinya.

Di Sudan, ada dua misi perdamaian di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yaitu prajurit TNI yang tergabung dalam United Nations Missions in Darfur (Unamid) dan dari kepolisian berupa Satgas Formed Police Unit (FPU). 

Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu memastikan tidak ada prajurit TNI yang bertugas di Sudan terlibat dalam upaya penyelundupan senjata api. Dia menjamin, prajurit TNI tidak akan berani macam-macam selama bertugas di luar negeri. "Bukan, bukan.  Bukan dari TNI. Sedang ditelusuri dan bukan anggota TNI," kata Ryamizard seusai meresmikan Festival Jenderal Besar Soedirman di Purbalingga, Selasa (24/1).

Menurut Ryamizard, prajurit TNI kalau memang terlibat dalam penyelundupan senjata jelas melakukan pelanggaran serius. Dia pun meminta adanya hukuman tegas bagi siapa pun yang terlibat. Meski begitu, ia meyakini, tidak ada keterlibatan prajurit TNI dalam kasus penyelundupan senjata itu.

Dia mengandaikan, meskipun menjabat menhan tetap bisa dipenjara kalau terbukti melanggar hukum. "Andaikan terbukti anggota TNI yang melakukan penyelundupan? Ya, harus di hukum dong. Kalau ada siapa pun gak ada kebal hukum. Tentara tidak kebal hukum," kata mantan KSAD tersebut.

Ryamizard mendesak agar kasus itu diusut tuntas. Hal itu agar tidak ada lagi isu keterlibatan TNI dalam kasus penyelundupan senjata. Dia menegaskan, seharusnya semua yang terlibat dalam kasus pelanggaran serius diberi hukuman setimpal. Meski begitu, ia mengulangi, prajurit TNI yang sedang bertugas di Sudan tidak terlibat sama sekali dalam kasus tersebut.

"Ini negara pancasila yang berlandaskan hukum. Jadi jangan sampai ada perkiraan bahwa tentara itu kebal hukum. Gak ada kebal," katanya.

Ryamizard juga merasa tidak perlu untuk terlibat dalam tim penyelidikan untuk mengungkap siapa sebenarnya yang berusaha menyelundupkan berbagai senjata ilegal tersebut. "Yang jelas bukan TNI, tapi masih diselidiki. Kita monitor dulu yang jelas bukan TNI," katanya.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement