Selasa 24 Jan 2017 15:58 WIB

Ini Cara Tahanan Narkoba Polri Melarikan Diri

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi tahanan kabur
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi tahanan kabur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tujuh tahanan narkoba Mabes Polri kabur pada Selasa (24/1) pagi ini. Ternyata tujuh pelaku ini sudah lebih dari satu pekan mempersiapkan aksinya.

"Perkiraan saya mereka tujuh hari lebih untuk bobol tembok tebal itu," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto saat dihubungi di Jakarta, Selasa (24/1).

Eko menjelaskan, tembok tersebut memiliki ketebalan hingga 17,5 cm. Sehingga mustahil bagi para pelaku melakukan aksi pembobolan dalam waktu satu hari.

Ia memperkirakan tujuh orang ini setiap hari bekerja membobol tembok kamar mandi. Kemudian mereka menutupi dengan ember besar yang biasa digunakan sebagai bak mandi atau alat penampung air.

Eko mengakui ada kelalaian dari petugas yang melakukan kontrol setiap harinya. Petugas selama ini hanya melakukan pengecekan melalui pandangan mata saja dan berkeliling memeriksa jumlah para tahanan.

Kejadian ini, lanjutnya akan menjadi bahan evaluasi bagi pihak polri dalam melakukan pengawasan. Terutama dalam melakukan pengecekan agar peristiwa pembobolan tidak terulang. "Ini sebagian bahan evaluasi ke depan. Sekecil apapun tetap kita akan lakukan pengecekan," kata dia.

Baca juga, Polri Kejar 7 Tahanan Narkoba yang Kabur.

Hingga sore ini, kata dia, masih terus dilakukan pengecekan dan koordinasi dengan pihak keluarga. Diharapkan agar mereka dapat menyerahkan diri atau pihak keluarga bisa berkerja sama dengan memberikan informasi.

 

Berikut tujuh tahanan narkoba yang kabur;

1. Azizul alias Izul (30), tersangka sabu

2. Ridwan R alias mame (22), tersangka sabu

3. Cai Chang alias Antoni (49) , tersangka sabu

4. Anthony alias Ridwab (33),  tersangka ganja

5.  Amiruddin alias amir, (27), tersangka ganja

6.  Ricky felani alias ruslan, (30), tersangka ganja

7.  Sukma jaya alias jaya (34), tersangka ganja

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement