REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi fakta yang diperiksa pada lanjutan persidangan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok pada hari ini (24/1) memberikan keterangan yang menguatkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Hal ini disampaikan Koordinator Persidangan Tim Advokasi GNPF, Nasrulloh Nasution seusai menyaksikan pemeriksaan Lurah Panggang Kepulauan Seribu, Yuliardi di pengadilan kasus Ahok.
"Saksi fakta yang diperiksa kali ini sudah sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saksi membenarkan bahwa Ahok pada tanggal 27 Desember 2016 memberikan pidato yang menodai Surat Al Maidah 51 sebagaimana video yang beredar di Youtube," ujar Nasrulloh kepada Republika.co.id, Selasa (24/1).
Dalam keterangan saksi Yuliardi, ia juga mengakui berada di lokasi dan mendengarkan pidato Ahok. Yuliardi yang diperiksa selama satu setengah jam menerangkan bahwa pidato Ahok di Kepulauan Seribu tersebut direkam oleh Pemprov DKI.
Fakta ini bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi pelapor yang mengatakan melihat pidato Ahok melalui Youtube yang diunggah Pemprov DKI. Tim Advokasi GNPF pun meminta seluruh komponen masyakat untuk terus mengawal persidangan Ahok ini dan mempercayakan putusan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Kalau melihat hasil persidangan kali ini, kami berkeyakinan Majelis Hakim akan memutus Ahok bersalah", terangnya.