Selasa 24 Jan 2017 13:32 WIB

Kasus Habib Rizieq, Polisi: Seminggu Ini akan Gelar Perkara Lagi

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Bilal Ramadhan
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab memberi keterangan kepada awak media di sela-sela pemeriksaan di Markas Polda Jabar, Jalan Sokarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (12/1).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab memberi keterangan kepada awak media di sela-sela pemeriksaan di Markas Polda Jabar, Jalan Sokarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (12/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat akan kembali melakukan gelar perkara terkait laporan dugaan penistaan Pancasila dengan terlapor Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Gelar perkara dilakukan untuk memperkuat penetapan status Rizieq Shihab sebagai tersangka.

"Dalam secepatnya mungkin seminggu ini akan gelar perkara lagi," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (24/1).

Menurutnya gelar perkara yang dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB kemarin masih ada dokumen-dokumen yang harus dilengkapi oleh kepolisian. Sebelum meningkatkan status Habib Rizieq.

Oleh karenanya pada gelar perkara selanjutnya penyidik dari Polda Jabar akan mencoba menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat bukti yang dihimpun. Setelah sebelumnya telah memeriksa 15 orang saksi.

"Terutama contohnya saksi ahli dan saksi lain juga. Kemudian ada juga bukti dokumen yang kita perlu," ujarnya yang enggan menyebutkan dokumen yang harus dilengkapi.

Usai gelar perkara kemarin ia menegaskan status Rizieq masih sebagai saksi. Yusri menuturkan jika sudah lengkap dan kuat maka Habib Rizieq akan ditetapkan sebagai tersangka sesegera mungkin. Dengan minimal dua alat bukti yang bisa menjerat.

Ia menuturkan penyidik masih membutuhkan informasi tambahan khususnya dari saksi yang berada di lokasi saat ceramah itu digelar. Sebab, ujarnya, saat proses pemeriksaan beberapa waktu lalu, Habib Rizieq membantah jika yang ada di dalam tayangan tersebut dirinya.

"Yang terlapor dalam pemeriksaan tidak mengakui, bilangnya kemungkinan editan. Beberapa saksi yang ada di TKP akan ditambahkan untuk meyakinkan," katanya.

Yusri mengaku tidak ingin terburu-buru dalam penyidikan kasus dugaan penistaan Pancasila yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri. Meski demikian kasus ini secepatnya akan diproses lebih lanjut.

Habib Rizieq Shihab dilaporkan lantaran diduga melakukan penghinaan terhadap Pancasila. Pemeriksaan terhadap Habib Rizieq pun sudah dilakukan oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Jabar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement