REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mengalokasikan ratusan miliar untuk mengerjakan pembangunan infrastruktur di lokasi bekas penggusuran Jalan Raya Pekayon-Jatiasih. Ke depan, lokasi penggusuran mulai dari Kelurahan Pekayon Jaya sampai dengan Jakasetia itu akan dibangun untuk jalan raya.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, memantau lokasi bekas pembongkaran bangunan liar di Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat bersama Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai, dan sejumlah anggota dewan pada Senin (23/1). Kedua pimpinan legislatif dan eksekutif ini tampak akur setelah sempat berseteru pada akhir 2016.
Rahmat mengatakan, lahan bekas penggusuran tersebut rencananya akan mulai dibangun sekitar 2018. Pembangunan dimulai dari pembuatan jalan, pedestrian, dan taman yang didelegasikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi.
"Tahun 2018 ini (targetnya) semua sudah jadi, kita mampu untuk menyelesaikan pembangunan jalan ini. Taruhlah mulai dari sini (Pekayon) hingga Jatiasih Rp 50 miliar kita mampu, tanpa mengurangi kesejahteraan gaji pegawai," kata Wali Kota Rahmat Effendi, Senin (23/1).
Rahmat mengingatkan kepada Dinas PUPR untuk bekerja serius dalam perencanaan pembangunan di lahan bekas penggusuran yang sempat ramai pada akhir 2016 itu. Menurut dia, pemerintah kota juga akan menambah anggaran pembangunan tower rumah susun sebesar Rp 100 miliar hingga Rp 120 miliar untuk penyediaan tempat tinggal yang layak.
Rahmat mengakui, membangun wilayah perkotaan di Bekasi pascapemekaran dengan Kabupaten Bekasi tidaklah mudah. "Memang membangun sebuah kota yang ditinggalkan kabupaten itu tidak semudah membangun kota yang baru, harus ada keberanian. (Kalau tidak), tidak akan selesai-selesai," ungkap Rahmat.
Sebelumnya, penggusuran Pekayon yang dilakukan pada akhir 2016 ini sempat menuai penolakan keras dari DPRD, bahkan gugatan hukum dari warga. Ratusan pemilik bangunan yang berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini menuntut relokasi dan ganti rugi.