REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, membekuk bapak dan anak masing-masing berinisial IB (38) dan HA (17) yang terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Kepala Polres Kediri AKBP Sumaryono mengemukakan kasus itu berhasil diungkap, setelah petugas melakukan menangkap HA, seorang kenek truk, warga Desa/Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.
Ia ditangkap petugas di jalan umum Desa Keling, Kecamatan Puncu, Kediri. Dari tangannya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,54 gram sabu-sabu serta satu telepon seluler. "Kami sudah melaksanakan penyidikan sekitar satu bulan. Saat ini, sudah diamankan di Polres Kediri," katanya saat gelar perkara kasus itu di Mapolres Kediri, Senin (23/1).
Lebih lanjut, Kapolres menyebut petugas juga terus mengusut asal barang tersebut. Dari pengakuan yang bersangkutan, ia mendapatkan barang tersebut dari IB yang ternyata ayahnya sendiri. Mendapat informasi tersebut, polisi langsung berusaha mencari IB. Ia diamankan di tempat kontrakannya, Desa Krenceng, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.
Dari tangan IB, polisi menyita sabu-sabu seberat 13,92 gram, satu unit timbangan elektronik, satu bong untuk menghisap sabu, empat bungkus plastik klip, gunting, korek api gas, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kepala Satuan Reserse dan Narkoba Polres Kediri AKP Surono menambahkan, keterlibatan anak dari IB, karena ia diminta ayahnya. Polisi pun juga sudah melakukan tes urine pada HA, dan hasilnya positif. "Anaknya ini sebagai kurir. Untuk penjualannya hingga ke luar kota," ujarnya.
Untuk komisi yang diterima, Surono menyebut, pelaku mengaku menerima komisi yang cukup besar. Untuk per gram mendapatkan hingga Rp 600 ribu, tergantung dari sasaran serta tingkat kesulitan pengirimannya. Sementara itu, IB mengaku belum lama terlibat dalam peredaran narkoba, atau masih sekitar beberapa bulan.