Senin 23 Jan 2017 19:58 WIB

Besok, Munarman dan Bachtiar Nasir akan Diperiksa Terkait Kasus Makar

Rep: Muhyiddin/ Red: Bayu Hermawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan meminta keterangan dari juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman dan ketua GNPF Bachtiar Nasir pada Selasa (24/1) besok. Keduanya dijadwalkan bakal diperiksa sebagai saksi salah satu tersangka kasus makar, Sri Bintang Pamungkas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan jadwal pemeriksaan terhadap keduanya tersebut. Namun, ia mengaku belum mengetahui keduanya akan datang atau tidak.

"Sudah konfirmasi akan datang kita belum tahu," ujar Argo saat dihubungi, Senin (23/1).

Seharusnya kepolisian juga akan memeriksa Imam Besar Habib Rizieq sebagai saksi dari Sri Bintang pada Selasa (21/1) besok. Namun, pemeriksaan tersebut diundur pada 1 Februari 2017 mendatang.

"Betul Pak Habib Rizieq besok ditunda, enggak dipanggil," ucapnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Habib Rizieq saat berorasi di atas mobil komando setelah dirinya diperiksa terkait kasus 'palu arit' di Mapolda Metro Jaya pada Senin (23/1) sore tadi.

"Besok Haji Munarman akan diperiksa di Polda, siap kawal lagi?," kata Rizieq dalam orasinya di tengah massa aksi.

Sebagai informasi, dalam kasus makar tersebut Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 tentang Makar juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Jahat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement