REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menanggapi aksi demo dan mogok puluhan Angkot yang terjadi Senin (23/1). Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Bogor, Bisma Wisuda mengatakan sudah menerima aspirasi terkait penertiban kendaraan online dari para sopir angkot itu.
"Akan diakomodasi, tuntutan soal banyaknya ojek online yang beroperasi di jalur yang dilintasi angkot," kata Bisma, Senin (23/1).
Bisma mengatakan, izin untuk kendaraan online belum turun dari Kementerian perhubungan. Hanya, menurut dia, baru ada regulasi terkait kendaraan online itu di DKI Jakarta. Namun pihaknya belum mengetahui lebih jauh dasar perizinan dari Pemprov DKI Jakarta itu.
"Tapi kami berjanji segera memproses, kami memang terkendala sebelumnya," tambahnya.
Dalam aksi mogok, sempat terjadi penurunan paksa penumpang dari kendaraan online. Salah satu pengusaha Angkutan Perkotaan trayek 08 (Pasar Anyar-Citeureup), Daeng Ahmad mengeluhkan kendaraan online yang menurutnya tidak bisa mengikuti aturan ketat seperti angkutan umum pada umumnya. Jika sudah ada Undang-Undang (UU) yang mengatur angkutan umum itu, kata dia, maka peraturan apa yang lebih tinggi dari UU tersebut.
"Kami hanya minta keadilan," tambahnya.
Baca: Sopir Angkot Bogor Tercekik Kendaraan Online