Senin 23 Jan 2017 14:51 WIB

Ini yang Timbulkan Kesan Kriminalisasi Umat Islam Menurut HNW

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.
Foto: mpr
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid meminta polisi tetap menjalankan penegakkan hukum secara adil agar tidak memunculkan rasa kriminalisasi di kalangan umat Islam. Kondisi inilah yang terjadi sekarang, menurutnya.

"Ketika tidak ada cara penegakkan hukum yang sama dan adil, maka orang kemudian memunculkan adanya kriminalisasi," kata Hidayat kepada Republika.co.id, Senin (23/1).

Sebab, kata dia, cara prinsip Indonesia adalah negara hukum. Dan seharusnya siapapun yang tersangkut masalah hukum harus mendapatkan proses hukum yang berkeadilan. Misalnya ada seorang yang diperiksa karena dituduh menghina lambang negara seperti bendera merah putih dengan menambah tulisan Arab.

Seharusnya mereka yang juga membuat tulisan atau coretan di bendera merah putih juga diproses secara hukum. Sama halnya ketika ada pihak yang membela agamanya, sesuai dengan aturan hukum yang tertib dan damai kemudian dianggap membahayakan.

Kemudian pihak yang mengkoordinasikan aksi pembelaan tersebut, dilaporkan atas kasus 'ini' dan 'itu'. "Padahal ada pihak yang sudah jelas melakukan penistaan agama dan berstatus terdakwa, malah masih bisa melenggang bebas," ujarnya.

Semacam ini juga membuat publik, khususnya umat Islam melihat ada perlakuan hukum yang tidak adil dan bisa jadi membentuk persepsi kriminalisasi, bila tokoh yang menggerakkan aksi tersebut justru ditersangkakan kasus lain.

"Jadi saya kira ini tantangan serius bagi penegakkan hukum di Indonesia, apakah kita ini masih berdasar negara hukum konstitusi UUD 45 atau negara hukum rimba," jelas mantan Ketua MPR ini.

Kalau negara hukum maka konkret menegakkan keadilan yang berlaku untuk semua dan equal atau setara. Tapi bila kemudian dilakukan dengan cara yang tidak setara, memunculkan laporan-laporan kemudian langsung di respon cepat oleh polisi.

Padahal, kata dia, ada kasus yang lain dan berbeda tapi berkait, namun sikap polisi lamban dan bahkan proses hukum yang berjalan cenderung dilindungi. Tapi proses hukum pihak lain justru langsung ditangkap atas dasar penitaan bendera pusaka.

"Maka ini justru memunculkan rasa ketidakadilan dan kriminalisasi tersebut," terangnya.

Karena itu, Hidayat meminta polisi bisa melakukan introspeksi diri, jangan lagi bermain dengan penegakkan hukum yang tidak adil. Ini demi menjaga kepercayaan publik khususnya umat Islam kepada aparat kepolisian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement