Senin 23 Jan 2017 14:25 WIB

Komisi II DPR: KASN Dibubarkan, Pelayanan Publik Jadi Bobrok

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan mengatakan, kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) seharusnya diperkuat, bukan malah dibubarkan. Menurutnya, KASN sangat dibutuhkan untuk mengawasi pelanggaran-pelanggaraan yang dilakukan ASN.

"Kalau KASN dibubarkan, selesai kita. Itulah yang diinginkan para kepala daerah. Atau jangan-jangan usulan agar KASN itu ada ongkosnya," ujarnya dalam Diskusi Berseri Madrasah Antikorupsi dan Publikasi Penelitian bertajuk "Meretas Modus Plt. Kepala Daerah untuk Rente Jabatan ASN" di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (23/1).

Dampak jika itu terjadi, kata Arteria, maka pengangkatan pejabat di pemerintahan daerah akan didasarkan pada keinginan kepala daerah. Faktor-faktor yang menjadi penentu dalam pengangkatan jabatan, tidak lagi kompetensi, tapi aspek kedekatan dan kekerabatan.

"Tidak bicara merit system lagi. Praktek politisasi marak. Kewenangan dijalankan tidak sesuai kehendak rakyat, dalam banyak hal. Misal pelayanan publik yang borok," katanya.

Justru, Arteria mengatakan, Undang-undang tentang aparatur sipil negara yang termaktub di dalamnya soal KASN, perlu terus dikawal karena berperan melaksanakan reformasi birokrasi. KASN pun selama ini telah banyak mengeluarkan rekomendasi terkait proses pengangkatan pejabat di daerah.

Namun, Arteria mengakui rekomendasi tersebut banyak yang dimentahkan pemerintah daerah. Padahal, rekomendasi KASN itu harus dilakukan karena dalam Undang-undang itu bersifat mengikat.

"Soal rekomendasi, KASN sudah berbusa. Ada bupati nakal tidak disentuh. Makanya Pak Mendagrinya tegas, kalau bisa, DAU-nya kita tahan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement