Senin 23 Jan 2017 14:16 WIB

Ditanya Hasil Pemeriksaan Habib Rizieq, Ini Kata Polda Metro Jaya

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan memasuki ruangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Senin (23/1).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan memasuki ruangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Senin (23/1).

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta, 23/1 (Antara) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memeriksan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Jakarta, Senin (23/1). Habib Rizieq tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 11.15 WIB. Pihak kepolisian telah terlihat bersiaga di mana massa pendukung memenuhi jalur lambat depan Mapolda Metro Jaya.

Dalam menjalani pemeriksaan, Habib Rizieq didampingi oleh kuasa hukumnya, Munarman. Saat memasuki tempat pemeriksaan pengawalan tambah diperketat. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol R. Argo Yuwono mengatakan semua menunggu hasil pemeriksaan.

"Kita lihat dulu, ini kan belum diperiksa," kata Argo.

Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) melaporkan Habib Rizieq atas tudingan menyebut ada gambar palu arit di lembaran mata uang kertas baru. Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/92/1/2017/PMJ/ Ditreskrimsus tertanggal 8 Januari 2017.

Habib Rizieq dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pada 10 Januari 2017, sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi Solidaritas Merah Putih (Solmet) melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq dilaporkan terkait ceramah tentang gambar palu arit dalam uang baru yang diunggah ke Youtube. Laporan dibuat atas nama Firmansyah dan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan Lp/125/I/2017/PMJ/Dit.reskrimsus tertanggal 10 Januari 2017.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement